Bandar Sabu di Ringkus Polres Tanjung Balai

sentralberita|Tanjungbalai, – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang laki-laki bandar sabu miliki Sabu Dengan Berat Kotor 45,49 gram Pada hari Sabtu (22/07/23) Pukul 21.10 wib di Komplek TPO Lk. V Kel. Matahalasan Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Diketahui inisial laki laki tersebut a.n ES alias B (43) warga Komplek Tpo Lk. V Kel. Matahalasan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R. SILALAHI,S.H saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Sabtu, tanggal 22 Juli 2023 sekira Pukul 21.10 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kasat Narkoba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya team melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu Komplek TPO Lk. V Kel. Matahalasan Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai

“Berdasarkan hasil lidik tsb dan selanjutnya tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki an.ES alias B, petugas memesan sebanyak 1 Paket kecil seharga Rp 250.000, setelah bertemu kemudian laki-laki tersebut menyerahkan bungkusan plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,5 gram kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan dibantu oleh tim opsnal lainnya.

“Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap rumah ES alias B dengan di dampingi Kepala lingkungan setempat dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna merah dengan merek happy day yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dan timbangan elektrik kecil di temukan tepat dihadapan ES Alias B di atas lantai ruang tamu dan di atas louspeker ditemukan 1 (satu) buah dompet yg berisikan uang tunai Rp. 2.500.000,-

Baca Juga :  Ketua Umum SMSI Pusat Buka UKW 53 Bersama LUKW UPDM di Labuhanbatu

“kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan uang tunai di saku celana sebelah kanan Rp. 540.000. yang diakuinya hasil penjualan narkotika jenis shabu.

“Setelah itu tim melakukan penggeledahan kamar pribadi milik ES alias B yang didampingi kepling setempat dan menemukan barang bukti di dalam kamar di atas rak sepatu di temukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang di dalam nya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah jambu berisi 24 paket yang di duga narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan introgasi terhadap laki laki an. ES alias B mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki laki yang masih dalam pengejaran oleh team utk ungkap jaringan atasnya.

“Kemudian laki-laki yang diamankan an. ES alias B serta Barang Bukti yg disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.

Barang Bukti

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram
  3. 4 (empat) bungkus plastik klip transparan besar di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan tisu warna putih dan plastik asoy warna hitam dengan berat kotor 21,83 gram.
  4. 4 (empat) bungkus plastik klip transparan sedang yg di balut dengan tisu warna putih dan asoy warna hitam dengan berat kotor 5,76 gram
  5. 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan sedang yg d balut dengan tisu warna putih dan plastik asoy warna putih dengan berat kotor 7,94 gram.
  6. 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan kecil yg di balut dengan tisu warna putih dan asoy warna hitam dengan berat kotor 4,58 gram.
  7. 2 (dua) bungkus plastik transparan kecil yang di balut dengan tisu warna putih dan plastik asoy warna biru dengan berat kotor 3,57 gram.
  8. Uang tunai Rp. 540.000,-
  9. Uang tunai Rp. 2.500.000,-
  10. 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam silver.
  11. 1 (satu) buah dompet kecil merek happy day warna merah.
    12.1 (satu) buah dompet kecil merek TO warna merah jambu.
  12. 1 (satu) buah dompet sedang merek LABO warna coklat hitam
  13. 1 (satu) Bal plastik klip kecil transparan kosong
  14. 2 (dua) buah pipet transparan yg di runcingkan.
  15. 1 (satu) unit handphone Android merek SAMSUNG warna grand.
  16. 1 (satu) unit handphone kecil merek SAMSUNG warna hitam.
Baca Juga :  Gelar Razia Pada Malam Hari, Polres Tanjung Balai Amankan 15 Unit Kendaraan

Jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 45,49 gram. (SB/01)

-->