Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Melaksanakan Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Mengedepankan Restoratif Justice

sentralberita | Tanjungbalai ~ Bertempat di Ruangan Unit 3 Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Kanit IDIK III IPTU RINALDI RAMADHAN pimpin Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Mengedepankan Restoratif Justice diikuti penyidik, Kamis (25/05/2023) pukul 17.00 Wib s/d selesai.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP. Eri Prasetyo melalui IPTU RINALDI RAMADHAN saat dikonfirmasi mengatakan, “Giat yang kita laksanakan pada hari ini menyelesaikan perkara dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Dengan Mengedepankan Restoratif Justice sesuai dengan Laporan Polisi No : LP / B / 85 / V / 2023 / SPKT / POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 14 Mei 2023 an. Pelapor EKA SOPIA ERNAWATI HASIBUAN alias PIA dan terlapor an. JHONA ADITIA alias JHONA.

Baca Juga :  7 February games you should get excited about

Lanjut IPTU RINALDI RAMADHAN, “Kronologis kejadian Pada hari minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib di Jln. Rusunawa Lingk. IV Kel. Sei. Raja Kec. Sei. Tualang Raso kota Tanjung Balai telah terjadi TP. KDRT yang dilakukan oleh Terlapor an. JHONA ADITIA (suami) terhadap Pelapor an. EKA SOPIA ERNAWATI HASIBUAN (istri) dengan cara Terlapor dengan menggunakan kepingan lemari plastik memukulkan kepingan plastik tsb ke arah tubuh Pelapor sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengenai paha kiri dan pinggang pelapor.

“Akibat peristiwa tsb Pelapor mengalami luka memar pada paha kirinya dan melaporkan peristiwa tsb ke Polres Tanjung Balai, sesuai dengan Laporan polisi nomor : LP/B/85/V/2023/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Mei 2023, pada tanggal 17 Mei 2023 dilakukan penangkapan terhadap tersangka a.n.JHONA ADITIA berdasarkan Surat Perintah Penangkapan : SP-Kap/29/V/RES.1.6./2023/Reskrim, tanggal 17 Mei 2023, kemudian dilakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan Nomor : SP- Han/20/V/RES.1.6./2023/Reskrim, tanggal 17 Mei 2023.

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Tanjung Balai Laksanakan Patroli Cek Kapal Yang Datang dari Arah Laut

“Kemudian pada hari ini penyidik melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai kemudian terhadap pelaku di keluarkan dari RTP Polres Tanjung Balai dan korban Mencabut kembali laporannya.

“Dari hasil kesepakatan kedua belah pihak Bahwa mereka telah sepakat terhadap perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan sudah saling memaafkan dan Bahwa pihak pelapor berkenan untuk membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduannya. “Pungkas iptu. Rialdi.(01/red)

-->