Reskrim Polres Tj.Balai Selesaikan Kasus Pencemaran Nama Baik Secara RJ

Berdamai dengan Korban Tersangka ucapkan terimakasih karena kasusnya dapat selesai Secara Restoratif Justice oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

sentralberita | Tanjungbalai ~ Bertempat di Ruang Unit II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Personil Sat reskrim Laksanakan Restoratif Justice Terkait kasus Pencemaran Nama Baik di Medosos, Selasa (16/05/2023) Pukul 15.00 Wib s/d selesai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, ” Restoratif jastice ini kita laksanakan karena ada permohonan kedua belah pihak agar perkara yang mereka laporkan tersebut tidak dilanjutkan sampai ke Pengadilan, Alasannya Mereka Sudah Berdamai secara Kekeluargaan dan Sepakat tidak ingin berperkara, terkait Pencemaran Nama Baik dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjung Balai Gencarkan Patroli Sore Tempatkan Personel di Titik Rawan Macet

“Sesuai dengan Pasal 27 Ayat (3) dipidana penjara paling lama 4 tahun sesuai dengan pasal 45 Ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 ttg UU No.11 Tahun 2008 ttg ITE.

Lanjut Kasat, “Antara pelapor an. YUNITA SARI didampingi kuasa hukum LBH TRISILA dan terlapor SRINA ARISKA PJT Alias EYYIN, dengan hasil kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atau sepakat berdamai. “Ucap Kasat.(01/red)

-->