Belum Kantongi Izin, Pasar Malam di Kota Tebing Tinggi Ditertibkan

sentralberita | Tebing Tinggi ~Meski belum mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk dapat melakukan kegiatan usaha Hiburan Pasar Malam, pengelola wahana yang diketahui banyak menjajakan segala bentuk permainan ketangkasan ini dianggap telah menyepelekan sistem dan aturan yang berlaku terhadap persyaratan untuk dapat beroperasi menjalankan bisnisnya di pusat Kota Tebing Tinggi tepatnya di Lapangan Merdeka Jln. Sutomo, Sabtu (13/5/2023).

Beroperasinya usaha hiburan dadakan tak berizin ini menuai reaksi dari berbagai kalangan di masyarakat Kota Tebing Tinggi termasuk jajaran Pemerintah Kota setempat dan Kepolisian.

Informasi tersebut diperoleh media pada Jumat (12/5/2023) dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Kota Tebing Tinggi Dr. H. M. Hasbie Ashiddiqi, M.M., M.Si. melalui panggilan WhatsApp.

Baca Juga :  Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Ikuti “Retreat” Kepala Daerah di Magelang, Imbau OPD Bergerak Cepat Jalankan Roda Pemerintahan

Menurut Hasbie kegiatan pasar malam tersebut pihaknya belum ada mengeluarkan suatu izin bagi pengelola atau penanggungjawab untuk dapat menggunakan area lokasi Lapangan Merdeka.

Keterangan itu dikuatkan lagi dari pernyataan Ka Satpol PP Kota Tebing Tinggi Drs. Yustin Bernat Hutapea yang menyatakan beroperasinya Pasar Malam tersebut memang benar belum memiliki perizinan. Jikapun memaksakan diri untuk tetap beroperasi, Satpol PP tidak akan segan-segan untuk melakukan penertiban.

” Satpol PP bersama dinas LH telah memberikan peringatan kepada penanggung jawab pasar malam, dan tidak boleh beroperasi besok malam. dan jika masih membandel akan kami lakukan tindakan tegas, karena sampai saat ini (pengelola) tidak ada izin dari Polres,” sebut Bernat Hutapea.

Baca Juga :  Bapenda Kota Medan Kejar WP di 4 Kecamatan 

Hal demikian juga diungkapkan Kapolsek Padang Hilir, AKP Galingging saat dikonfirmasi, disebutkan, kegiatan usaha Hiburan Pasar Malam yang sedang berjalan telah dibubarkan karena pengelola belum mendapatkan perizinan.

” Sehubungan belum ada izin dari Lingkungan Hidup atau dari Pemko Tebing Tinggi tentang kegiatan pasar malam dilapangan Simersing (Lapangan Merdeka) maka telah dibubarkan oleh pihak keamanan,” ungkap Kapolsek pada media.

Pemerintah Kota Tebing Tinggi beserta Instansi terkait memang harus dapat mampu mendukung pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Namun, aturan dan ketentuan tetap diberlakukan bagi setiap orang tanpa harus membedakan pelaku usaha tersebut demi keadilan bagi semua pihak.(SB/jontob)

-->