Sosper Adminduk Edi Saputra: Kedepan KK Barcode Wajib Dimiliki Masyarakat, Orangtua Jangan Korbankan Anak Akibat Kelalaian Ngurus Adminduk

Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dua hari di dua tempat yakni di Jalan Mandala  By Pass Nomor 90 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (1/4/2023. (Foto Husni Lubis)

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dua hari di dua tempat yakni di Jalan Mandala  By Pass Nomor 90 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (1/4/2023) dan Minggu (2/4/2023) di Jalan Rawa Cangkuk III.

Edi Saputra menegaskan pentingnya pengurusan adminduk secara tepat dan benar dan Kartu Kelurga (KK) yang berlaku saat ini yang harus dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode.

“Kedepan KK wajib dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode,”ujarnya  seraya menunjukkan contoh KK yang barkode warna putih  dan KK yang lama warna hijau ada tanda tangan nantinya sudah tidak berlaku.

Dia pun menyampaikan kepada masyarakat kesediannya bersama timnya untuk  membantu mengurusannya di Posko Peduli Edi Saputra di Jalan Mala Bya Pass Medan mulai hari , Senin pukul 13.00 wib hingga hari,  Jumat pukul 22.00 wib.

Selain itu edi Saputra juga mengingatkan masyarakat, jangan sembarangan memasukkan nama walau nama kelurga sendiri ke dalam KK. Karena bisa kelak menibulkan permasalahan. Dan saat ini KK yang barkode dengan sisten digital.

Selanjutnya, dalam pemaparannya, Edi Saputra menjelaskan kepada masyarakat pentingnya kehati-hatian dalam pengisian data adminduk seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Ijazah maupun dokumen penting lainnya. .

“Jika masih ada ibu-ibu blom miliki KK barcode dimohonkan agar segera mengurusnya. Sebab  KK yang terbaru berlaku secara nasional saat ini adalah KK barcode.

 “Pengurusannya bisa melalui Rumah Peduli Edi Saputra, tanpa dipungut biaya atau gratis,”kata .wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Medan 4 ini meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas mengulangi.

Baca Juga :  Komisi IV  Sidak SPBU Simpang Pintu Tol Belawan

Edi Saputra mengakui banyak ditemui persoalan kecil bahkan sepele soal pengisian adminduk. Namun dampaknya sangat besar dan fatal di masa online atau secara nasional saat ini.

Misalnya, jelas Anggota Komisi 1 membidangi Hukum dan Pemerintahan ini, berbeda huruf nama saja di adminduk atau dokumen lainnya, bisa berakibat fatal.

“Contohnya nama di KK atau KTP Edi Saputra, tapi di ijazah atau buku nikah Edy Saputra. Tentu ini sangat berbeda dan bisa menghambat validasi atau keakuratan adminduk dan data yang kita miliki apalagi jika mengurus suatu keperluan, jelas ini akan tertolak datanya,”papar Edi Saputra.

Apalagi, lanjut dia, jika  masyarakat ada  mau mengurus atau memproses BPJS atau KIP, maka hal ini akan tertolak atau tidak diterima datanya. “Begitu juga jika ada anggota keluarga kita mau mengurus menjadi calon polisi,  tentara. atau PNS, maka sudah pasti datanya akan tertolak dan anggota keluarga kita akan gugur berkasnya,”sebutnya.

Sosialisasi digelar secara dua tahap  atau tenpat, yakni pertama Sabtu (1//4/2023) di Rumah Peduli Edi Saputra Jalan Mandala By Pass dan tahap kedua Minggu (2/4/2023) di Jalan Rawa Cangkuk III.

Usai pemaparan sosialisasi adminduk, Edi Saputra bersama Team Rumah Peduli menyerahkan berkas adminduk masyarakat yang diurus tanpa dipungut biaya atau gratis.

Orangtua Jangan Korbankan Anak

Edi Saputra, ST kembali melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) hari kedua, Minggu (2/4/2023) di Jalan Rawa Cangkuk III Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai.

Edi Saputra, ST kembali melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) hari kedua, Minggu (2/4/2023) di Jalan Rawa Cangkuk III Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai.terlihat peserta dengan serius mengikuti dan mendengarkan. (Foto Husni Lubis)

Edi Saputra  mengawali kegiatan menjelaskan, Perda Adminduk diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan guna meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan.

Baca Juga :  Sosper Penanggulangan Kemiskinan, Edwin Sugesti Nasution Harapkan Kemiskinan di Kota Medan Menurun

Tujuannya, antara lain untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk dan memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.

“Kita Sosialisakan Perda Adminduk hari ini, dengan harapan bisa memberikan pengetahun dan motivasi sehingga persoalan Adminduk bisa berjalan dengan baik dan masyarakat memiliki Adminduk secara lengkap di Kota Medan, kota yang kita cintai ini,”harapnya.

Perosoalan kelengkapan adminduk suatu hal yang sangat penting dimiliki masyarakat, mengingat segala urusan dan penerimaan bantuan tak terlepas dari persyaratan Adminduk. Karena itu, Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan ini mengingatkan kepada orangtua, jangan lalai dan mengangap sepele terhadap pengurusan Adminduk.

Menurut Edi, dampaknya selain dipastikan sulit menerima bantuan dan berbagai urusan lainnya, terutama kepada masa depan anak. Anak mau mendapat program bantuan pendidikan, anak melamar pekerjan dan lainnya akan mengalami kesulitan.

“Karena itu, orang tua jangan korbankan anak akibat kelalaian oratua mengurus Adminduk, tidak ada yang sulit saya bersama tim telah bersedia membantunya. Datang Saja ke Posko Peduli Edi Saputra di Jalan Mandala By Pas, kita buka mulai setiap hari Senin pukul 13. 00 Wib sampai hari Jumat pukul 22.00 wib dan tidak dikuti bayaran alias gratis,” ujar anggota DPRD Medan dari PAN tersebut.

Sama hal sebelumnya, usai Sosper diberikan Adminduk yang telah diurus. Masyarakat secara bergantian mengambil seperti Kartu Keluarga, KTP, Akte lahir, surat pindah dan berbagai surat-surat lainnya yang telah siap dirus sebagai darma baktinya kepada masyarakat yang telah mengamanahkan menjadi DPRD Kota Medan dari Dapil Kecamatan Medan Kota, Medan Area, Medan Denai dan Medan Amplas. (SB/01)

-->