Gegara Minum Tuak Bayar Tambul Tidak Kembalian Akhirnya Harus Berurusan Dengan Polisi

Pelaku diamankan Polsek Indrapura,(sb/ru)

sentralberita I Batu Bara ~ Gegara minum tua diwarung Kak Emi yang berada di Dusun Pondok Desa Perk Tanjung Kasau Kec. Laut Tador, ke dua pelaku terpaksa diamankan Tim Opsnal Polsek Indrapura, Senin (6/3/2023)

Plt Kasi Humas Polres Batubara Abdi Tansar mengatakan, kedua pelaku yang diamankan bermula dari minum tuak. Korba meminta tambul peyek, lalu peyek diberikan adik perempuan yang milik warung,

“Lalu dibayar dengan uang kertas lima puluh, tetapi karena tidak ada uang kembalian lalu korban mengatakan tukarlah lalu pada saat itu abang yang mempunyai warung atas nama Herman langsung mendatangi korban dan langsung memukul dengan tangannya kearah bagian kepala dan wajah korban dan dibantu oleh temannya yang Riadi dan mengakibat luka bagian wajah korban,”

Baca Juga :  Dishub Sumut dan DPRD Batu Bara Tinjau Jalur KA Bandar Tinggi – Kuala Tanjung

Tidak terima Korban Antoni (52) warga Dusun III Desa Sei Mujur Kec. Laut Tador, Batu Bara, membuat laporan kepolsek Indrapura. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 30 / III / SPKT / POLSEK Indrapura , tanggal 06 Maret 2023.

“Bedasarkan laporan, Tim opsnal Polsek Indrapura langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus, melakukan penyelidikan, bahwa kedua pelaku berada di Dusun Pondok Desa Perk Tanjung Kasau Kec. Laut Tador diwarung Wak Warno dan langsung diboyong ke Mapolsek Indrapura yakni Riadi (43) Warga Dusun III Desa Meranti Paham Kec. Panai Hulu Kab. Labuhan Batu, bersama Umar Dani (40) Warga Dusun VI Desa Laut Tador Kab. Batu Bara,(ru)

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun 2024 Polres Batu Bara Paparkan Pencapaian dan Tantangan di Tahun 2025

-->