Edy Rahmayadi Dukung Penuh Keterbukaan Informasi Badan Publik Sumut

Edy Rahmayadi saat menerima  Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro beserta jajarannya dan Komisioner KI Sumut, Kamis (10/11) di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

sentralberita | Medan ~ Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mendukung penuh keterbukaan informasi badan publik. Menurutnya, ini adalah hak masyarakat memperoleh informasi agar mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,  yang menjelaskan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Ini juga menjadi instrumen penting ciri sebuah negara yang demokratis.

“Itu hak masyarakat karena itu kita perlu mendukung terus keterbukaan informasi, tidak perlu ada yang ditutupi terkait dengan kebijakan publik, namun juga tidak ‘telanjang’,” kata Edy Rahmayadi saat menerima  Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro beserta jajarannya dan Komisioner KI Sumut, Kamis (10/11) di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.

Baca Juga :  Kepsek SDN 05 Bilah Hilir Labuhanbatu Diduga Pungli Murid Penerima Bantuan

Pada kesempatan ini, Edy Rahmayadi berharap, KI Pusat dan Sumut bisa menjadi penengah antara masyarakat dan pemerintah, terkait keterbukaan informasi. Menurut Edy, beberapa keterbukaan informasi yang dilakukan pemerintah dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi dan golongan.

“Ada beberapa kasus yang ketika kita terbuka malah dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab, saya harap bapak/ibu sekalian bisa menjadi penengah termasuk ketika timbul masalah terkait masalah informasi publik,” kata Edy yang didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ilyas S Sitorus.(01/red)

-->