Polsek Kandis Razia Apotek

Polsek Kandis Razia Apotek di Kecamatan Kandis Cegah Penjualan dan Monitoring Obat Jenis Sirup. (F-ist)

sentralberita | Kandis ~ esuai intruksi Pemerintah mengenai pelarangan obat sirup untuk sementara, imbas dari kasus gagal ginjal akut misterius, maka Kompol David Richardo, SIK selalu Kapolsek Kandis meneruskan perintah Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumadja,SIK.MH, pada Sabtu, (22/10/’22), melaksanakan razia seluruh Apotik di Kecamatan Kandis dalam kaitannya mengantisipasi dan melarang apotik untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup sampai batas waktu yang belum di tentukan.

“Polsek dan jajaran bersama Bhabinkamtibmas
melaksanakan razia dan monitoring, memberi himbauan terhadap toko obat atau Apotek untuk tidak menjual obat-obatan berbentuk cair atau sirup,” kata Kepala Polsek Kandis.

Ia menjelaskan hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Murti Utami, pada 18 Oktober 2022.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Besuk Kepling Korban Penusukan Wanita ODGJ

Kompol David Ricardo juga menjelaskan hal itu berlaku sampai ada keputusan atau edaran dari Kementerian Kesehatan tentang keamanan penggunaan obat tersebut,
“Razia seluruh apotek atau toko obat di wilayah hukum Polsek Kandis guna untuk mencegah secara dini agar tidak menimbulkan korban terhadap anak-anak kita wilayah perbatasan Kabupaten ini kemudian secara bersama sama memberi pemahaman dan pengertian serta himbauan agar seluruh toko obat atau Apotek untuk tidak memajang dan menjual obat berbentuk cair atau sirupsirup terlebih dahulu hingga ada pernyataan resmi dari instansi terkait,” pungkas Kompol David.

Ditengah giat yang berlangsung, Kompol David juga menghimbau pada para orangtua untuk menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

Baca Juga :  Karyawan XL Axiata Berkolaborasi Gelar Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan dan Sharing Session

“Diketahui sampai 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia, yang diduga akibat menggunakan obat sirup. Mari kita stop terlebih dahulu penggunaan mengkonsumsi obat jenis sirup dimaksud sampai ada keterangan resmi dari instansi terkait seperti Dinas Kesehatan,” tutup Kapolsek Kandis itu.(ndi)

-->