Lagi Transaksi Sabu, Dua Warga Kec.Datok Lima Puluh Ditangkap Polres Batubara

Pelaku dan barang bukti diamankan satnarkoba polres batubara,(sb/ru)

sentralberita I Batu Bara ~ Dua pelaku berinisial MAJ (28) warga Dusun I Desa Air Hitam Kec. Datuk Lima Puluh dan rekannya berinisial De (22) warga Dusun I Desa Empat Negeri Kec.Datuk Lima Puluh

Kedua pelaku diamankan polres batubara saat bertransaksi jenis sabu ditangkap satnarkoba polres batubara

Kapolres Batubara melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan Senin, (17/10/2022) menjelaskan, Pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 wib, Personil Satresnarkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang laki – laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pulau sejuk Kec. Datuk Lima Puluh.

Baca Juga :  Dalam Satu Hari Pembobol Rumah dan Curanmor Dapat Diamankan Satreskrim Polres Batubara

Dengan adanya infirmasi tersebut kata Sastrawan, anggota sat res narkoba Polres Batubara yang di pimpin oleh Kanit I. Ipda Bimo R. Setiadi S.Tr.K melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penggrebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka berinisiall M AJ dan De.

” Saat dilakukan penggeledahan di TKP personil kita menemukan barang bukti sabu dengan berat brutto 0,68 gram, 5 buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,88 gram,1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit handphone merk nokia warna putih,” terang Kasat.

Kemudian tambah Kasat, saat dilakukan Introgasi, pelaku mengakui atas kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya M AJ dan De berikut barang bukti diboyong ke kantor Satresnarkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut.(ru)

Baca Juga :  Kapolres Batu Bara Bersama Forkopimda Melaksanakan Pengecekan Pos Pengamanan Dan Pos Pelayanan

-->