Jaksa Ungkap Ada Transaksi Indra Kenz dan Fakarich Tentang Pembelian Tanah

sentralberita| Medan~Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita mengungkapkan ada transaksi antara Indra Kesuma (Indra Kenz) dan Terdakwa Fakar Suhartami Pratama (Fakarich) terkait pembelian tanah.

Dalam sidang lanjutan perkara penipuan investasi Binomo yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, jaksa penuntut mempertanyakan transaksi antara Indra Kenz dan Terdakwa Fakarich dengan catatan untuk membayar tanah.

“Ada transaksi antara anda dan terdakwa untuk membayar tanah, apa bener,” ucap jaksa Novalita didampingi Chandra Naibaho dan Julita, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Marliyus.

Mendengar pertanyaan itu, Pria yang juga dikenal dengan Crazy Rich itu mengatakan kalau aksi transaksi yang dilakukan atas dasar random.

“Jadi catatan itu, saya lakukan secara random ibu, untuk kepentingan media semata,” ucapnya.

Baca Juga :  Poldasu Bongkar Penyelundupan 54 Kg Sabu di Batu Bara

Indra Kenz juga mengungkapkan kalau transaksi yang dilakukan itu bukan untuk membayar pembelian tanah, melainkan untuk melakukan pembelian mata uang asing.

“Jadi, itu transaksi yang saya lakukan seperti biasa terhadap beliau,” kilahnya.

Sementara, saat jaksa Chandra Naibaho menyinggung ada kedekatan apa dengan Fakarich. Indra Kenz mengaku hanya sebatas pengguna dan affiliator.

“Saya tidak pernah bekerja sama dengan Fakarich, saya hanya user. Saya kenal dengan beliau karena satu kota dan pernah even bareng,” katanya.

Diketahui bahwa Indra Kenz dan Terdakwa Fakarich sama-sama diadili terkait perkara penipuan investasi Binomo. Untuk Indra Kenz sendiri diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang.

Indra Kenz sendiri didakwa dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Razia Satlantas Polrestabes Medan Banyak Remaja Terjaring Langgar Lalu Lintas

Lalu, Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketigas, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan

Sedangkan Terdakwa Fakarich didakwa melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (SB/FS)

-->