Hampir Sebulan Berlalu, Korban Penganiayaan Terima SP2HP Sekali dan Polres Akui Sudah Sesuai Prosedur

sentralberita| Siak~Pelayanan pihak berwajib khususnya Kepolisian Polres Siak, saat ini menjadi sorotan. Hal ini ditenggarai oleh kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ibu tiri korban. Sebelumnya, korban menuturkan bahwa sudah membuat LP di Polres Siak pada 12 Agustus 2022, dan menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), pada 19 Agustus 2022.
Selengkapnya baca https://sentralberita.com/2022/09/viral-ibu-tiri-dan-ayah-kandung-kerap-siksa-anak-tkp-di-tualang/ Sabtu, (03/09/’22), Lenny Maria Lumban Gaol, selaku kakak kandung pelapor pada awak media ini menyayangkan lambannya penanganan Polres Siak. “Kesannya lamban dan birokrasinya berbelit belit bang,”, pungkasnya.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK, sendiri saat dikonfirmasi menuturkan bahwa penanganan pelaporan sudah sesuai prosedur.
“Sudah di tangani Polres sesuai prosedur. Saya langsung yang bertemu korban, dalam beberapa waktu ada tindak lanjut baik riksa, tersangka dan seterusnya. Jangan nanti dinarasikan setelah viral,” jawab Kapolres Siak.
Disinggung akan penerimaan SP2HP oleh Pelapor yang baru sekali dan apakah akan ada SP2HP lanjutan, AKBP Ronald belum bisa memberikan jawaban pasti,
“Dilihat nanti perkembangannya, karena pihak korban sudah telepon saya langsung,” balasnya.
Untuk kekecewaan yang dirasakan oleh keluarga pelapor, Kapolres Siak sendiri menyikapi bahwa hal tersebut merupakan hal yang lumrah pada umumnya,
“Kami maklum, mereka gak paham tahapan penyidikan. Saya bisa pahami juga psikis mereka yang pengen segera. Yang jelas laporan di Polres kami tindak lanjuti,” tutupnya.
Terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ibu Tiri korban, beredar informasi bahwa PPA Pemkab Siak menjadwalkan akan melakukan kunjungan pada korban di hari Senin, 05 September 2022.
Sejauh mana perkembangan akan kasus ini akan semakin menarik untuk diikuti mengingat Kabupaten Siak yang mengantongi penghargaan Kabupaten Layak Anak tingkat Nasional, yang berarti mengharamkan segala bentuk kekerasan pada anak. Apakah akan ada timbul SPDP, (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), atas kasus ini atau pelaporan akan tertimbun di meja penyidik, waktu yang akan menjawab.(SB/Ndi)