KPPU Kembangkan Penyelidikan Kasus Migor

Forum Jurnalis yang digelar KPPU secara virtual kemarin sore.(f-ist)

sentralberita | Medan ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara formal telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03/16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. 

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan hal itu pada Forum Jurnalis yang digelar KPPU secara virtual kemarin sore.

Melalui proses penyelidikan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng (migor) yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng.     

Baca Juga :  KPPU Minta Universitas Pertamina Proaktif Dorong Kepatuhan Persaingan Usaha

Penyelidikan tersebut dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60  hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

Pada minggu pertama penyelidikan (6-8 April 2022), KPPU telah memanggil sembilan pihak. Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen, yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya. 

Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan. Pada proses penyelidikan selanjutnya, Tim Investigasi akan melakukan pemanggilan terhadap sepuluh pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, 

Baca Juga :  KPPU - Kementerian BUMN Bahas Kepatuhan Usaha

produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti. 

KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam 

memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan.      

Sebagaimana Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan. (wie)

-->