Terdakwa Narkotika Sebut Dakwaan Jaksa Tak Berdasar Hukum
Fendi Luaha SH dan Jan Morado Sirait SH
sentralberita | Medan ~ Terdakwa kasus kepemilikan narkotika Gusti Arifin, menyebut proses ada kejanggalan terhadap jerat pasal yang didakwakan dalam berkas perkara jaksa penuntut umum.
Gusti Arifin melalui tim pengacaranya Fendi Luaha SH dan Jan Morado Sirait SH dari kantor hukum JMS dan rekan, mengatakan, dakwaan terhadap klien mereka tidak berdasar hukum.
“Dalam kasus ini, jaksa mendakwakam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 114. Kami menilai, dakwaan terhadap terdakwa tidak mendasar hukum,” katanya kepada wartawan, Rabu (30/3).
Sebab, kata dia, berdasarkan keterangan saksi polisi yang melakukan penangkapan di persidangan, dinyatakan narkotika jenis sabu diambil atau ditemukan dari tangan Gusti.
“Terus, saksi berlanjut barang ada disimpan oleh terdakwa. Artinya, murni di tangan terdakwa. Sementara dalam dakwaan jaksa, barang tersebut belum dikuasai oleh terdakwa , masih di posisi permukaan tanah,” ujarnya.
Atas hal itu, lanjutnya, terdakwa sudah membantahnya, bahwasanya tidak benar barang tersebut ditemukan di tangannya, tetapi barang tersebut ditemukan di tanah oleh petugas Polisi. “Tapi disuruh petugas memegangnya dan kemudian di foto, seakan barang ini ditemukan di tangan Gusti,” ujarnya.
Ia kemudian menyoroti, soal sikap Polisi yang hanya menangkap Gusti, padahal saat itu, ada rekannya bernama Kurnia. “Kenapa tidak dikejar, mereka turun menurut saksi ada 6 orang, yang nyampe duluan di TKP 2 orang. Menurut dugaan saya, klien kami seperti dijebak,” ujarnya.
Jan Morado Sirait SH menambahkan, proses penangkapan terhadap kliennya, seharusnya benar-benar dilakukan sesuai SOP, bukan asal tangkap.
“Apakah mereka tidak mempertimbangkan, kenapa si Kurnia ini tidak ditangkap? Kenapa hanya dibebankan kepada terdakwa saja. Sementara si Kurnia yang punya barang tersebut, kenapa tidak ditangkap, tidak diproses,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar pada persidangan berikutnya, terdakwa bisa dihadirkan langsung ke persidangan. “Kita meminta ke majelis agar terdakwa dihadirkan. Ini penting, agar kita bisa melihat dan mendengar langsung,” ujarnya.
Ia juga berharap, agard diberikan kesempatan untuk kembali menghadirkan saksi-saksi polisi, sebab, selaku tim pengacara, mereka belum puas atas keterangan saksi.
Kemudian, kita membebrantas natkiba kouta sepakat, kita lihat kebenaran materilnya di dalam sidnag sebelumnya, meminta ke majelis agar terdakwa dihadrikqn,penri g nelihat dam mdnegar langsung. ( FS)