DJP Ingatkan Pelaporan SPT Tahunan OP Jatuh Tempo 31 Maret, Badan 30 April

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Eddi Wahyudi.(f-wie)

sentralberita | Medan ~ Hadir dalam Webinar Launching Sukuk Ritel (SR) 16 bersama DJPPR Kemenkeu dan Mandiri Sekuritas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) ingatkan batas waktu penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2022 dan untuk SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2022.


“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak”, ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Eddi Wahyudi.

Baca Juga :  Agen Medan Nyatakan Tidak Sanggup Layani Nasabah


Selain itu, Eddi Wahyudi juga mengimbau peserta webinar untuk dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program Pengungkapan Sukarela ini sudah dibuka mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. 


“PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.” terang Eddi Wahyudi.(wie/sb)

-->