Pemprov Terus Upayakan Percepatan Perizinan Hutan Sosial di Sumut

Penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA se-Indonesia di Desa Simangulampe, Baktiraja, Humbahas, Kamis (3/2).(f-hum)

sentralberita | Humbahas ~ Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) didampingi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan 43 SK perhutanan sosial, hutan adat dan tanah objek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat di Humbang Hasundutan (Humbahas). Sebanyak 43 SK Hutan Sosial tersebut untuk lahan seluas 10.498 Hektare.

Untuk terus meningkatkan perizinan hutan sosial, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan terus melakukan percepatan pemberian perizinan perhutanan sosial kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA se-Indonesia di Desa Simangulampe, Baktiraja, Humbahas, Kamis (3/2).

Baca Juga :  Kepala Dinas Kominfo Sumut Lantik Dua Orang PPPK

“Hutan sosial ini kan tujuannya agar bisa dimanfaatkan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, nantinya ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk mencapai hutan yang lestari, masyarakat sejahtera dan Sumut Bermartabat, ” kata Edy Rahmayadi.

Salah satu upaya Pemprov dalam percepatan adalah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Sumut. Tugasnya adalah memverifikasi masyarakat yang berhak menerima izin mengelola hutan sosial.

“Setiap pengajuan perhutanan sosial itu harus diketahui persyaratannya itu melalui UPT KPH dan saya pokja, karena kita (Pemprov) yang punya wewenang wilayah,” kata Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto yang juga Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumut.

Selain itu, Pokja tersebut juga bertugas memberikan pendampingan dan menyosialisasikan tentang informasi luas areal perhutanan sosial. “Perhutanan sosial diharapkan dapat menumbuhkan kelompok usaha yang tujuannya memang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, ” kata Herianto.

Baca Juga :  Jabat Kapoldasu , Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Harap Dukungan Elemen Masyarakat

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengharapkan agar para penerima SK dapat segera memanfaatkan lahan yang diberi izinnya untuk dikelola. Namun Ia mengingatkan lahan yang ditanami hanya boleh 50 persen.(01/red)

-->