Masyarakat Sosa Serahkan 20 Jerigen Tuak ke Polisi

Ilustrasi

sentralberita | Palas ~ Warga masyarakat kecamatan Sosa kabupaten Padang Lawas JB Hasibuan melakukan tangkab tangan terhadap pemilik 20 jerigen Tuak Pada hari Kamis 20 Januari 2022 sekira pukul 11.45 wib tepat nya di Jalan Lintas Sosa-Riau didepan Ragil Stiker Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas,

Saat itu pemilik tuak sedang melintas di jalan provinsi yang menghubungkan provinsi Riau tepat nya di desa Aek tinga kecamatan sosa.
Pelaku membawa minuman keras jenis tuak Sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015.

Kasat Shabara AKP.Muhammad Husni Yusuf
Dalam keterangan nya kepada wartawan membenarkan atas kejadia tersebut

Baca Juga :  Wakil Bupati Asahan Buka Turnament Bola Volly

“Iya memenang benar ada tuak 20 jeregen yang di tangkap saudara JB Hasibuan warga Gunung Baringin dan diserahkan langsung ke Polsek Sosa

Diketahui pemilik nya inisial UN 22 tahun ,BN 22 tahun ,dan NP 16 tahun ketiga nya sama sama warga Simpang D Desa DK3 SKPC Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.jelas kasat

Barang bukti yang di serahkan masyarakat kepolsek Sosa 20 (Dua Puluh) Jerigen yang berisikan tuak 1 (Satu) Unit Sejpeda Motor Revo Fit Warna Hitam Merah 1 (Satu) Sepeda Motor Revo Absolut warna Hijau 1 (Satu) Sepeda Motor Revo Fit Warna Hijau Hitam
1 (Satu) buah keranjang angkut yang terbuat dari besi
1 (Satu) buah keranjang angkut yang terbuat dari rotan
1 (Satu) buah keranjang angkut yang terbuat dari rotan.
Selanjut nya kata kasat, pada hari Senin 24/01/2022 Barang Bukti Sepeda Motor dan Jerigen berisikan tuak telah diambil dari Mapolsek Sosa untuk dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk diamankan. (HS)

Baca Juga :  Ribuan Peserta Ikuti Jalan Santai Road to PON XXI 2024
-->