Enggan Tetapkan Tersangka Baru, Hartanta Duga Jaksa Lindungi Orang Tertentu Dalam Korupsi BRI Kabanjahe

sentralberita|Medan ~Hartanta Sembiring SH MH, kuasa hukum James Tarigan, terdakwa kasus dugaan korupsi di BRI Kabanjahe, mengungkapkan sejumlah kejanggalan selama jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hartanta mengatakan, penyidik dalam perkara ini seolah tak ingin mendalami kasus ini lebih jauh. Padahal, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para saksi yang dihadirkan telah menyebutkan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi itu.
“Bagi kami ini sangat aneh, kita sudah mempertanyakan kembali sikap JPU yang hingga kini belum ada menetapkan tersangka. Padahal kan permintaan ini sudah lama kita sampaikan, setelah melihat keterangan sejumlah saksi-saksi yang mengakui ada prosedur kesalahan dalam transkasi di Bank BRI tersebut,” kata Hartanta kepada wartawan, Rabu (29/12).
Terlebih lagi, dari keterangan beberapa saksi yang diklarifikasi di persidangan justru semakin membuka peran keterlibatan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Kabanjahe. Namun, upaya pihaknya untuk mendalami lagi peran Pinca, justru terhalang karena ketidakhadiran Pinca pada panggilan kedua untuk diklarifikasi pihaknya di persidangan.
“Harusnya keterangannya itu sangat penting kita dengarkan. Namun, karena alasan pekerjaan, dia tidak jadi datang. Kami menduga jaksa sengaja ingin menyelematkan orang-orang tertentu yang diduga terlibat dalam perkara korupsi ini,” ungkapnya.
Bukan itu saja, sebelumnya pihaknya juga telah meminta jaksa kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi, sebab dari keterangan, memang terindikasi terlibat dugaan korupsi itu.
“Para teller-teller kemarin yang sudah bersaksi, terbukti dan menyatakan sudah melanggar SOP, tetapi sampai sekarang tidak ada ditingkatkan sebagai tersangka,” katanya.
Namun anehnya, kata dia, jaksa selaku penuntut dalam perkara ini, seperti tutup mata dan enggan untuk mendalami informasi dari sejumlah saksi.
“Makanya kami melihat ada beberapa poin penting yang jadi catatan dalam kasus ini, pertama soal hasil audit dari auditor yang ditunjuk Kejatisu tentang adanya kerugian negara, kemudian saksi yang kami minta kembali dihadirkan termasuk Pinca BRI, dan kemudian supaya saksi yang sudah mengaku di persidangan agar ditingkatkan menjadi tersangka,” tandasnya.
Ia juga menyinggung soal persidangan lanjutan pada Senin (27/12) kemarin, dimana saksi nasabah yang dihadirkan jaksa mengakui mengenal terdakwa Yoan Putra. “Dari sidang itu diketahui, ternyata Yoan Putra juga merupakan orang yang mengatur proses pencairan uang di BRI Kabanjahe,” sebutnya.
Di sisi lain, kata dia, saat ditanya hakim, dari 4 saksi nasabah yang dihadirkan di persidangan tidak satu pun yang mengenal terdakwa James Tarigan. “Jadi soal transaksi yang terjadi tidak ada kaitannya dengan terdakwa James Tarigan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa James Tarigan, dalam perkara korupsi senilai Rp8,1 miliar terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada para debitur/nasabah yang diduga fiktif.
JPU Kejatisu menguraikan, terdakwa James sejak tahun 2014 sampai bulan September 2017 sebagai SPB dan bawahannya langsung Yoan Putra (berkas terpisah) sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK) dipercayakan mengurusi fasilitas KMK kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha. (SB/FS).