Sat Narkoba Polres Palas Amankan Narkotika Jenis Sabu 3,40 Gram

sentralberita| Palas~Sat Narkoba polres Padang Lawas (Palas) Polda Sumatra Utara kembali berhasil mengamankan narkotika jenis shabu seberat 3,40 gram dari dalam lemari DS 35 tahun yang di duga sebagai pemilik barang haram tersebut Minggu 12/12/2021 dekitar pukul 01.00 Wib di Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi(Huragi) Kabupaten Padang Lawas.

Pemilik narkotika jenis shabu seberat 3,40 gram yang di amankan dari dalam lemari tersangka DS 35 tahun(12/12/2021).(SB/F-Humas)

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K, M.Si melalui kasat narkoba Agus M. Butar Butar SH, kepada wartawan ia membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka DS 35 tahun di Desa Sungai Korang dan barang bukti
empat belas bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,40 gram. Uang Tunai Rp 138.000,-(seratus tiga puluh delapan ribu rupiah). 1 (satu) unit HP kecil merk Nokia.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Anak 2025, Kahiyang Ayu Nobar Film ‘Jumbo’ Bersama 500 Anak Marginal

Kasat juga menambahkan kronologi penangkapan terhadap tersangka Menindak Lanjuti informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah saudara DS di Desa Sungai Korang Kec. Huta Raja tinggi Kab. Padang Lawas sering terjadi transaksi narkotika,

Selanjutnya personil sat narkoba polres Padang Lawas melakukan pengintaian terhadap tersangka DS. Setelah personil memastikan keberadaan tersangka Ahkhirnya personil berhasil melakukan penangkapan terhadap DS. Selanjut nya personil melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 3,40 gram di dalam lemari tersangka

Selanjutnya DS beserta barang bukti diamankan ke satres narkoba polres padang lawas guna dilakukan proses hukum selanjutnya.Jelas Kasat(SB/HS)

Baca Juga :  Wagub Sumut Apresiasi 54 Tahun BASARNAS, Dorong Penguatan Layanan dan Kesiapsiagaan Bencana
-->