Edar Sabu Dua Residivis Diciduk

Kedua Pelaku beserta barang bukti sabu (SB/ZA/F.Humas)

sentralberita | Kisaran ~ Satres narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan dua orang pemuda terkait kasus Narkotika jenis sabu di Desa Pulau Bandering Kecamatan Pulau Bandering Kabupaten Asahan

“Benar, ada kita amankan dua orang tersangka, terkait kasus narkotika jenis sabu, Keduanya adalah pengedar dan merupakan target Sat Narkoba Polres Asahan”, jelas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, SH saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa(09/11/2021) sore.

Kedua tersangka tersebut adalah berinisial “PH” (33) yang merupakan warga Dusun IV Bunut Barat Kecamatan Kisaran Barat dan inisial “AS”(24) yang merupakan warga Dusun V Desa Pulo Bandering Kecamatan Pulo Bandering, keduanya adalah residivis Narkotika yang baru keluar dari penjara. Kata Kasat

Baca Juga :  Mahkamah Agung RI Beri Piagam Penghargaan kepada Ketua Forwakum Sumut

“Tersangka tersebut diamankan pada hari Minggu, tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 02.15 Wib oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit SH bersama timnya berdasarkan informasi warga bahwa di gudang yang ada di Desa Pulau Bandring Kecamatan Pulau Bandering sering dijadikan tempat mengedar narkoba ungkap perwira berpangkat kuning tiga tersebut.

Saat ditangkap personel Sat Resnarkoba, kedua tersangka tersebut sedang menunggu pembeli sabu, sambil menunggu keduanya juga memakai sabu dan dibalik dinding gudang tersebut ditemukan sabu seberat 0.20 gram yang siap edar, ujar AKP Nasri

Saat diintrogasi petugas, kedua tersangka mengaku bahwa membeli sabu tersebut dari inisial “A” (29) yang merupakan warga Kabupaten Asahan. kemudian kita lakukan pengejaran namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang(DPO). Kata Kasat resnarkoba

Baca Juga :  Lantik Pengurus PGRI Nias Utara Ilyas Sitorus Minta Jaga Kekompakan dan Kebersamaan dan terusla jadi pembelajar.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka tersebut, kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, tegas Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH.(SB/ZA/F.humas).

-->