Bandar Sabu Dari Batubara Diringkus di Perbatasan Riau-Jambi
sentralberita | Batubara ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara terus gencar melakukan penangkapan bandar narkoba jenis Shabu. Kali ini shabu digagalkan di perbatasan Riau – Jambi.
Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman, membenarkan penangkapan tersebut.
AKP Yahman KBO menjelaskan, pengungkapan bermula sekira pukul 16.00 Wib pada Rabu, (15/09) Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan di dalam rumah Setia RM Alias Tia.
Tersangka Bandar (BD) Shabu merupakan Benri Bernandus alias Cinong (40) warga Lingkungan II Kelurahan Indra Pura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Namun, Saat melakukan pengggerebekan, Cinong berhasil meloloskan diri dan kabur ke luar Daerah.
Ditempat penyergapan tersebut petugas hanya menemukan Tia bersama barang bukti shabu, dan Tia mengaku Shabu tersebut milik Benri Bernandus alias Cinong (40) yang disimpan didalam rumahnya.
“Dalam kurun waktu 5 hari, tim Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan melakulan penyelidikan melalui IT akhirnya berhasil mengetahui posisi tersangka Cinong,” terang AKP Yahman.
Dari data tersebut, dengan cepat, tim langsung meluncur Riau dan berhasil menangkap Cinong di perbatasan Riau – Jambi yang saat itu sedang menunggu bus untuk pergi ke Jambi.
Barang bukti yang ditemukan dan disita, 1 paket Besar Narkotika Shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang berisikan narkotika shabu dengan berat bruto 28,52 gram, 1 paket sedang Narkotika Shabu dengan berat 1,18 gram dan 0,51 gram dengan bungkus berbeda.
Selain itu juga ditemukan 1 buah Timbangan Elektrik, 1 buah piring batu keramik, 1 buah tas sandang warna merah dan 1 buah gunting.
“Untuk di tindak lanjuti secara hukum, Cinong beserta barang bukti kini di bawa ke Mapolres Batubara,”jelas Yahman KBO Narkoba Polres Batubara
(Bn)