Tukang Parkir Pecandu Ganja Gol
sentralberita | Medan ~ Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru meringkus Juru Parkir (Jukir) pecandu ganja berinisial GP (43).
Pria yang merupakan warga Jalan Abadi Gang Legawa Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal ini ditangkap di kawasan Jalan Setia Budi.
“Pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Setia Budi depan Warung Kopi Dewa Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal,” ujar Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, dikutip Kamis (9/9).
Dijelaskan Kanit, pelaku diringkus setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.
“Setiba di lokasi, petugas melihat seorang pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Shingga petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,” jelasnya.
Dari pelaku, kata Kanit Reskrim, petugas menemukan 1 amplop putih kecil berisikan ganja dari bawah telapak kaki kanan pelaku.
“Pelaku mengaku bahwa ganja tersebut miliknya yang dibeli dari Jalan Sei Asahan seharga Rp. 10 ribu dan akan menggunakan ganja tersebut di rumahnya,” pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Baru ini.
(Net)
