Kapoldasu Diminta Turun ke Tapsel Usut Kasus Penangkapan 14 Warga

sentralberita| Medan ~Lembaga adat Harahap TapselSumut meminta Kapolres Tapsel bebaskan kepala desa Sarbaini Harahap dan 14 orang warga masyarakat adat Harahap Sutan Nasinok Desa Padang Garugur keamatan Batang Onang Paluta diduga akibat demonstrasi terhadap galian c milik Paraduan Siregar, mantan camat di Medan.
“Kami juga meminta bapak kapolda turun tangan mengusut kasus ini, melanggar hak azasi dan hak menyampaikan pendapat dan keberatan atas pengrusakan sungai, lingkungan yang mengancam pertanian di desa.
“Pengurus Golkar sumut. Lembaga Adat Harahap siap dampingi warga dan laporkan ke bapak Kapolda sumut, “ujar Suheri Harahap, Senin (6/9/2021) kepada sentralberita.com ketika dimitai pendapatnya terkait hal tersebut.
Menurutnya, masalah tersebut merupakan protes masyarakat, bukan rekayasa dan perencanaan untuk penganiayaan dan perusakan truk dan alat berat tapi murni keberatan atas adanya galian c yang diduga illegal di sekitar sungai Aek Sihapas
Protes ini sudah lama tak diindahkan. tindakan pengaduan warga dan kemungkinan adanya warga yang akan diproses hukum lagi, ini sangat mengganggu aktifitas masyarakat sehari-hari, ujarnya.
Suheri menilai, tindakan Paraduan sangat merusak tatanan masyatakat adat, beliau tak memiliki rasa sosial sebagai teladan dan membina masyarakat desa.
Sebelumnya sebagaimana dilansir Gardamedannews.com, Komisi A DPRD Sumut memanggil Paraduan Siregar dan empat perwakilan masyarakat Paluta untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (18/6) di DPRD Sumut.
Pemanggilan tersebut berkait erat dengan penolakan masyarakat empat desa: Padanggarugur, Simaninggir, Batu Mamak dan Batu Pulut, di Paluta terhadap galian C yang digarap Paraduan Siregar. Persoalan ini sudah muncul sejak Februari 2020. Masyarakat tetap menolak kehadiran pengusaha Galian C tersebut.
Masyarakat di empat desa ini menolak kehadiran Galian C itu karena dianggap akan merusak lahan persawahan dan perkebunan sawit di desa tersebut. Kendati ditolak masyarakat, pengusaha PS tetap kukuh melanjutkan usahanya dengan alasan telah mendapat izin dari Pemprovsu.(SB/01)
