Kadisdikbud Palas Siapkan Sekolah Gelar PTM, Antisipasi Peserta Didik Terpapar Covid 19
sentralberita | Palas ~ Uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) untuk tingkat SD dan SMP Kabupaten Padanglawas yang dimulai pada Rabu (1/9/2021) kemarin tetap menerapkan secara ketat protokol kesehatan (Prokes).
Sekolah yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) harus mengikuti Instruksi Bupati Padanglawas Nomor : 420/01/INST/2021 tanggal 1 September 2021 tentang PTM dimasa pandemi Covid -19 diwilayah Kabupaten Palas, salah satu diantaranya harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan.
Dikutip Minggu (5/9), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Palas, Hj Rosida Wati Suriani S.Pd mengatakan, belajar mengajar tatap muka di lingkungan sekolah jumlah jam pelajaran tatap muka terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam perhari dengan durasi 60 menit.
Setiap rombongan belajar (Rombel) maksimal diikuti 25 % siswa dengan prinsip belajar secara bertahap. Pelaksaan pembelajaran tatap muka terbatas menjadi tanggungjawab unsur pemerintah kabupaten, Forkopimda dan Disdikbud sesuai peraturan perundang undang dan kewenangan masing-masing.
“Mengingat kondisi pandemi Covid 19, maka apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar virus corona, maka siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas,” ujar Rosida, usai monitoring ke sejumlah sekolah yang melaksanakan PTM terbatas.
Kata Rosida Wati, Pemkab Palas bersama Kamenag sesuai kewenangannya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagai dimaksud.
“Jika ada ditemukan kasus terkonfirmasi Covid 19 di satuan pendidikan, maka pemerintah Kabupaten Palas, Kemenag dan Kepala Satuan Pendidikan wajib melakukan penangganan kasus dengan memberhentikan kegiatan PTM sementara di satuan pendidikan,” jelasnya.
Satuan pendidikan yang belum dapat memenuhui ketentuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, maka penyelenggaraan pembelajaran tidak bisa dilaksanakan.(gs)