Toko Onderdil di Langkat Kemalingan, 1 Ditangkap, 2 Buron
sentralberita | Langkat ~ Polisi menangkap pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu toko onderdil kendaraan di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Identitasnya yakni bernama Faisal (29) warga Lingkungan IV, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat.
Dikutip Kamis (2/9), Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Hermawan mengatakan, pelaku bersama dua rekannya mencuri ban di toko onderdil yang berada di Jalan KHZ Arifin.
Pencurian ini dilaporkan korban Hardri, pemilik toko yang kaget melihat pintu bagian belakang gudang tempat penyimpanan barang sudah rusak dijebol.
Korban yang merasa curiga lalu masuk ke dalam gudang dan menemukan ada barang hilang berupa ban mobil sebanyak 15 buah. Kemudian kaca mobil grand max (baru) sebanyak lima unit dan kaca mobil L300 juga lima unit serta mesin kompresor.
“Dari laporan korban kami menyelidiki dan menangkap pelaku pencurian,” ujar Hermawan.
Pelaku Faisal ditangkap saat sembunyi dalam kamar rumahnya. Di situ juga ditemukan sejumlah barang curian.
“Dalam aksinya, pelaku ini bersama dengan dua rekannya yakni Sukri dan Praja yang kini dalam pengejaran,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian. Dia terancam akan lama menjalani masa tahanan.(in)