Buruh Bangunan Kantongi Sabu Ditangkap Polsek Dolok Merawan

Pelaku Juli Subadi bersama barang bukti meringkuk di sel tahanan polres Tebingtinggi

sentral berita | Tebingtinggi~Personil sektor Polsek Dolok Merawan,berhasil menangkap seorang pria yang bekerja sebagai buruh bangunan,Kamis(19/8) sekitar pukul 10:00 Wib, terkait memiliki narkotika jenis sabu.

Saat di interogasi petugas,pelaku benama Juli Subadi (46) warga Dusun 1, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Dolok Merawan melalui Kabag Humas polres Tebingtinggi AKP Agus Irianto melalui pres relisnya,Sabtu (20/8) membenarkan dan menceritakan kronologis penangkapan terhadap pelaku.kata Agus.

Penangkapan pelaku bermula,sambung Kasubag,atas adanya keresahan warga di sekitar lokasi bahwa adanya seorang pria bernama Juli Subadi sering membawa atau mengantungi narkotika jenis sabu.

Untuk menindak lanjuti laporan warga, personil dari Polsek Dolok Merawan langsung meluncur ke TKP,setibanya di lokasi,dengan ciri-ciri yang di laporkan petugas melihat pelaku sedang asik duduk di sebuah warung kopi,takut buruannya kabur petugas langsung mengamankan pelaku,saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan pelaku, selanjutanya pelaku bersama barang bukti diamankan petugas kepolsek Dolok Merawan dan selanjutnya di serahkan ke sat narkoba polres Tebingtinggi, guna pemeriksaan lebih lanjut.ujar kasubag.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Bobby Nasution Serahkan Aset Bangunan Rumah Dinas ke Pemkab Samosir

Atas perbuatannya,pelaku di kenakan pasal yang dipersangkakan:
Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.tutupnya,(SB/imran)

-->