Perampok Taksi Online Didor Polsek Sunggal

sentralberita | Medan ~ Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal terpaksa menembak komplotan penjahat bersenjata tajam, yang merampok pengemudi taksi online.

Tindakan ini dilakukan setelah tersangka melawan saat akan diringkus. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan.

Plt Kapolsek Sunggal AKP P Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

“Benar. Peristiwa perampokan tersebut berawal pada hari Sabtu (14/8/2021) sekira pukul 00.30 wib, korban MI (42) warga Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, mendapatkan orderan melalui aplikasi online,” ujar Kanit Reskrim, dikutip Jumat (20/8).

Selanjutnya, Budiman menjelaskan korban menjemput penumpang tersebut di Jalan Binjai km 12, yaitu tiga orang pria.

“Dua orang masuk ke dalam mobil korban sedangkan yang seorang lagi tidak ikut, dengan tujuan di seputaran pintu tol Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Sewaktu mendekat ke pintu masuk tol Sei Semayang, salah seorang pelaku menunjukkan sebuah rumah dan mengatakan kepada korban itu adalah rumahnya sehingga korban harus berbalik arah dan memperlambat laju kendaraannya,” jelas Kanit.

Baca Juga :  Warga Antusias Ikuti Pelatihan Keterampilan  Bappeda Kota Medan

Namun, sebut AKP Budiman, momen itu dimanfaatkan pelaku untuk menikam beberapa kali sehingga korban langsung keluar dari mobilnya untuk menyelamatkan diri hingga akhirnya pingsan dan ditolong warga sekitar.

“Sedangkan kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa mobil berikut handphone korban,” sebutnya.

Tekab Polsek Sunggal yang menerima laporan pengaduan korban segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan selanjutnya melakukan penyelidikan sekaligus melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Sumut untuk melakukan pencegatan terhadap mobil korban.

“Atas kerja sama yang baik, selanjutnya diketahui mobil korban sedang mengarah ke Rantau Prapat, sehingga tim berhasil menemukan keberadaan para pelaku pada posisi terakhir di Rokan Hulu Riau,” ungkapnya.

Baca Juga :  Salut! Koordiv Humas Datin Bawaslu Sumut Gagas Media Center, Siap Diluncurkan Tahun 2025

Diterangkannya, dalam penangkapan para tersangka, pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah.

“Namun saat dilakukan penggerebekan, dua orang tersangka melarikan diri sedangkan seorang tersangka MIA (26) warga Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia yang juga melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.

Selain mengamankan tersangka, kata Kanit, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti Daihatsu Sigra dan pisau.

“Sedangkan dua rekan tersangka masih diburu. Dan kami imbau ununtuk segera menyerah,” pungkasnya seraya mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(red)

-->