Bonus Karyawan PP Lonsum Akan Dibayar 1,73 Bulan, Diharapkan Bersabar

sentralberita I Batu Bara ~ Pengurus PUK SPSI Perkebunan dolok meminta untuk mengeluarkan pembayaran bonus 2020 yang akan dibayarkan tahun ini, kepada pihak perusahaan sebesar 4 bulan dan dibayar selambat lambangnya 30 Agustus tahun ini,

Hal ini kami ingatkan kembali kepada pihak perusahaan agar segera membayar bonus tersebut, kata ketua SPSI melalui salah satu pengurus SPSI Rusek Suardi kepada media, Sabtu (14/8/2021)

Dijelaskannya kesepakatan ini dari PUK Dolok Estate 50 PT Lonsum Indonesia tbk, saat pertemuan di Kantor Pengurus Daerah (PD) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSP-PP) SPSI Sumut, Jalan Turi, Medan, Kamis 12/8/2021,lalu

“Hasil dari pertemuan kami harapkan kepada pihak perusahan agar bisa membayar bonus selambat – lambatnya 30 Agustus 2020. Ini kesepakatan pihak pengurus SPSI dolok estate 50,yang sudah kami lontarkan kepada pihak PT Lonsum,”ujarnya

Baca Juga :  Saat Kembali ke Kampung Halaman, Seorang Jemaah Haji Asahan Wafat

Oleh sebab itu pihak perusahaan telah memutuskan pemberian bonus upah tanpa perundingan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), akan mengeluarkan bonus sebesar 1,73 bulan

“Diharapkan Karyawan PP Lonsum khususnya di Perkebunan dolok estate harap tetap sabar, organisasi PUK SPSI terus mengupayakannya.”(SB/ru)

-->