Hanya 36 Hari, Polrestabes Medan Bongkar 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan 8 Gudang Penampungan Motor

sentralberita|Medan ~ Tim JCS Polrestabes Medan kembali membongkar 123 Kasus kejahatan jalanan dalam 36 hari dan 8 gudang penampungan motor di berbagai tempat wilayah hukum Polrestabes Medan.
Hal itu dikemukakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn SIK MH saat menggelar kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan (curas, curat, curanmor), pada Sabtu (30/5/2026) pagi.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No 1 Medan.
Selain Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK, turut serta, Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SIK, Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis SIK, Kasi Humas, AKP N Gultom, Kanit Pidum, Iptu Hafizullah, Kanit Resmob, Iptu Ramadan Bimo Setiadi SIK, kepada puluhan wartawan.
Dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan. Ada satu timsus tim taktis Polrestabes Medan yang namanya timsus JCS (Jaga Cegah Sigap) yang telah dibentuk 6 Desember 2025 beberapa bulan yang lalu.
Ternyata tim bentukan ini mampu menanggulangi kejahatan jalanan termasuk di dalamnya, adalah mencegah dan mengungkap kasus kejahatan jalanan bersama dengan Polsek Jajaran dan Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“24 April sampai dengan 29 Mei kurun waktu 36 hari setelah ada penegasan terkait dengan tindakan tegas, terukur, bagi semua pelaku kejahatan yang mengancam jiwa raga harta benda masyarakat. Berani melawan petugas, melempari bahkan merampas barang bukti dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Setidaknya ada 37 pelaku kejahatan jalanan yang telah dilakukan tindakan tegas dan terukur,” papar Kombes Calvijn.
“Saya harapkan tidak ada lagi pelaku kejahatan yang berani melawan petugas saat pengungkapan kasus kejahatan jalanan.
Periode 36 hari setidaknya ada 123 kasus kejahatan jalanan yang telah diungkap tersebar di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dengan 145 tersangka memiliki kategori, ternyata ada 8 residivis yang melakukan kejahatan berulang dan 11 tersangka melakukan pidana di 14 TKP.
Pada saat penangkapan tersebut, ternyata ada 14 LP yang dilakukannya yang belum terungkap di 14 TKP,” ungkapnya.
Kemudian selanjutnya ada 12 kasus menonjol. Baru beberapa hari yang lalu tim dari Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap 136 kendaraan bermotor, 145 motor dan 1 kendaraan roda 4.
“Terkait dengan seluruh barang temuan tersebut sedang diidentifikasikan sampai dengan saat ini belum ada pertanggungjawaban dengan siapa pun pasca penemuan dari 8 gudang penampungan tersebut. Setidaknya dari tersangka yang memiliki 5 gudang tersebut,” ujarnya.
Katanya, gudang penampungan motor itu ada yang di Pasar 8 dan Jalan Sidodadi, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian selanjutnya, kasus yang menarik adalah pengungkapan dari pelaku-pelaku yang berani main di Kota Medan yang berasal dari Belawan.
“Ini diungkap 4 tersangka yang domisilinya Belawan berani bermain tindak kejahatan di Kota Medan itupun dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan aksi-aksi yang brutal,” pungkasnya.
Teks photo.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn SIK MH memaparkan keberhasilan personel mengungkap kasus 8 gudang penampungan motor, saat menggelar kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan (curas, curat, curanmor), pada Sabtu (30/5/2026) pagi.
