Sebelumnya Divonis Rehab, Anggota DPRD Labura Pebrianto Gultom Kembali Ditangkap Terkait Narkoba

sentralberita | Medan ~ Usai menjalani hukuman rehabilitasi selama 6 bulan di Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) Jalan Pemasyarakatan, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Febrianto Gultom kembali ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Pria 31 tahun ini diamankan bersama 4 oknum DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dari tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Asahan, pada Sabtu (07/08/2021) dini hari.

Diketahui, Pebrianto Gultom pernah berurusan dengan polisi pada November 2020. Saat itu Pebrianto terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di Medan, dengan barang bukti pil ekstasi seberat 0,6 gram.

Perkara ini terus berlanjut hingga sidang di pengadilan. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu, 08 Agustus 2021, majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menjatuhkan hukuman 6 bulan rehabilitasi terhadap Pebrianto Gultom bersama dua rekannya yakni Juliandi Limbong dan Lidia Rinanda.

Baca Juga :  Wali Kota Medan: HMI Bukan Organisasi Sembarangan

Adapun isi putusan yang dibacakan pada tanggal, 15 Februari 2021 oleh majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang didampingi Denny Lumbantobing dan Mery Donna Tiur Pasaribu masing-masing hakim anggota yakni:

Menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut di jalani di Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) Jalan Pemasyarakatan Gang Sagu No. 1 Kampung Lalang, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) masing-masing selama 6 bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan barang bukti berupa
¼ butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 gram, dimusnahkan, 1 unit Mobil Avanza warna hitam BK 1124Y, dikembalikan kepada yang berhak yaitu Evi Yanti.

Baca Juga :  Rico Waas Dorong Perempuan Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

“Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu,” ujar majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang dalam isi putusan tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan Fauzan Arif Nasution yang sebelumnya menuntut Pebrianto Gultom dan Juliandi Limbong dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sementara untuk, terdakwa Lidia Rinanda dituntut pidana penjara selama 8 bulan.

Terkait putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan terima.

“Benar bang, sudah diputus perkaranya itu, putusannya dibacakan tanggal 15 Februari 2021. Atas putusan tersebut kita menyatakan terima,” ujar Kasi Pidum Kejari Medan, Riachad SIhombing ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Minggu, 08 Agustus 2021.( FS/red)

-->