Jangan Sembarangan PCR untuk Syarat Naik Pesawat, Ini Daftar Lab di Sumut yang diverifikasi Kemenkes
sentralberita | Medan ~ Mulai Senin (12/7/2021), pemerintah akan memberlakukan syarat baru bagi pengguna moda transportasi udara.
Selama Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini, calon pemnumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes PCR dan sertifikat vaksinasi
Hasil tes PCR ini harus dikeluarkan laboratorium yang terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Di luar lab tersebut, hasil PCR atau rapid antigen tidak berlaku untuk penerbangan.
Saat ini, ada 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes sebagai syarat penerbangan, untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.
Daftar laboratorium pemeriksa tes PCR tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Di Sumatera Utara terdapat 30 laboratorium pemeriksa tes PCR.
Adapun 30 lab pemeriksa tes PCR di Sumut tersebar di beberapa kota/daerah yang mempunyai bandara dan punya penerbangan ke Jakarta seperti Bandara Silangit di Siborongborong Taput.
Berikut daftar 30 lab pemeriksa tes PCR di Sumut yang terdaftar di Kemenkes:
- Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara
- Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik, Medan
- Rumah Sakit Murni Teguh, Medan
- Rumah Sakit Tk. II Putri Hijau Medan
- Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan (Pelindo I)
- Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan
- Laboratorium Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi, Kabupaten Karo
- Laboratorium Rumah Sakit Siloam Dhirga Surya Medan
9 Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi Kota Medan
- Laboratorium Rumah Sakit Umum Sembiring Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang
- Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sumatera Utara
- Laboratorium Klinik Prodia Medan
- Laboratorium Rumah Sakit TNI AL Dr. Komang Makes Kota Medan
- Laboratorium Rumah Sakit Umum Royal Prima Kota Medan
- Laboratorium Rumah Sakit Metta Medika II Kota Sibolga
- Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Gunungsitoli Kabupaten Nias
- Laboratorium Rumah Sakit Tentara Tk IV Pematang Siantar
- Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Pematang Siantar
- Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan
- Laboratorium Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Medan
21 Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara
- Laboratorium Rumah Sakit Columbia Asia Medan
- Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Kabanjahe Kabupaten Karo
- Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Medan
25 Laboratorium Kimia Farma Medan
- Laboratorium Rumah Sakit Umum Mitra Medika Amplas Medan
- Laboratorium Bergerak BSL2 Rumah Sakit Umum Daerah Batubara
- Laboratorium Klinik Sutra Medika Medical Center Simalungun
- Laboratorium Klinik Jemadi Kota Medan
- Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Padang Sidempuan
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data new all record atau NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes RI.
Menurut Budi, mereka dapat melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan kode AR di aplikasi tersebut atau menunjukkan nomor NIK di konter check-in.
Dengan begitu, lanjut Budi, para penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy atau dokumen fisik. Mekanisme ini memastikan semua penumpang sehat saat masuk ke dalam pesawat.(red)