Pelaku Gauli Anak di Batu Bara Ditangkap Polisi

sentralberita | Batu Bara- Pelaku menyetubuhi terhadap anak di Batubara ditangkap Polisi. Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi menunjukkan barang bukti dari kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Pelaku diciduk anggota Satreskrim Polres Batubara berdasar laporan orang tuanya. Tersangka melakukan selama dua tahun kepada anak. Sekarang sudah diamankan di Polres Batubara,” kata Kapolres Banjar AKBP IkhwanLubis saat gelar press liris,Rabu (30/6/2021)

Dijelaskan Kapolres, Tersangka ia juga ayah tiri berinisial S (53), melakukan sudah 2 tahun kepada anak tirinya berinisial M (16)

“Dan tersangka melakukan ancaman terhadap anak dan mengatakan,”Jangan kau bilang- bilang sama mamak nanti ku bunuh,”kata tersangka. Lalu tersangka melakukan dengan korban dengan cara menutup mulutnya dengan selimut, lalu disetubuhi berulang kali,sehingga melahirkan anak laki- laki.

Baca Juga :  Natal Berbagi, Polda Sumut-Bhayangkari Salurkan Bingkisan dan Trauma Healing bagi Anak

Dan tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun). (SB/ru)

-->