Jaga Asset dan Milik Rakyat, Bupati Serahkan 310 Sertifikat Tanah

Bupati Tapsel, Dolly P Pasaribu menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada warga penerima

sentralberita|Tapsel~Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Pasaribu, Kamis (27/5/2021) menyerahkan 310 sertifikat redistribusi tanah Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) I tahun 2021 kepada masyarakat di Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur.

Dengan adanya sertifikat itu, tanah milik rakyat akan terjaga. Sebab, sudah memiliki dokumen yang sah dan diakui negara.

Dijelaskan bupati, pemberian sertifikat itumerupakan terobosan pemerintah pusat yang digagas Presiden RI, Joko Widodo. Tujuannya, agar legalitas kepemilikan tanah masyarakat jelas. Dan tentunya, nilai ekonomis tanah akan naik.

Untuk itu, dia berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan legalitas kepemilikan tersebut. Sertifikat itu harus bisa menjadi motivasi untuk lebih bersungguh – sungguh dalam menjaga dan mengelola tanahnya masing – masing. Apalagi, bagi warga yang benar – benar bermata pencaharian sebagai petani.

” Manfaatkanlah sertifikat ini dengan baik sehingga bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga. Namun, saya berharap, janganlah sertifikat itu langsung ” disekolahkan” (digadaikan). Namun, cari peluang lain yang lebih menguntungkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Pakpak Bharat Sukses Laksanakan Pelatihan Simulasi Sispam Kota Tahun 2024 dan TFG

Dikatakannya, Pemkab Tapsel akan terus mengupayakan terbitnya sertifikat lain utamanya yang sedang dalam proses pengurusan. Sebab, masih banyak usulan sertifikat masyarakat yang belum terealisasi. Karenanya, bagi yang sertifikatnya sudah terbit dan sudah diserahkan harus benar – benar memanfaatkannya dengan baik.

” Silahkan ajukan kerjasama dengan BUMN atau BUMD perkebunan yang ada di Tapsel,” sarannya.

Sementara, Kepala Kantor ATR/BPN Tapsel, Zulfikar Imon menyampaikan, kali ini, sertifikat yang terbit 310 eksemplar. Namun, pada acara penyerahan ini hanya dilakukan secara simbolis. Yang diundang hanya perwakilan yakni 5 orang per desa. Adapun. perwakilan itu yakni, dari Desa Aek Pardomuan, Batu Godang, dan Bandar Tarutung, ucapnya.

Baca Juga :  Dinas Kominfo Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Atasi Kejahatan Siber

Adapun, rincian penerima yaitu, Desa Aek Pardomuan 40 kepala keluarga (KK) untuk 42 bidang tanah. Kemudian, Desa Batu Godang 78 KK untuk 94 bidang (tanah). Desa Bandar Tarutung, 151 KK untuk 74 bidang tanah, paparnya.

Ditambahkannya, mengingat usulan yang sedang dalam proses masih banyak, dalam waktu dekat mereka akan menerbitkan sertifikat untuk 320 bidang tanah lagi. Untuk itu, dia juga berharap agar masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik. Misalnya, membuka kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan program sawit berkelanjutan.

Turut hadir, Kakanwil BPN Provsu diwakili Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Sontian Siahaan, Kadis Tarukim, Harpan Siregar, Kadis Pertanian, Bismark Maratua, Kadis Lingkungan Hidup, Sahrir Siregar, Kabag Humas dan Protokol Isnut Siregar, Camat Angkola Sangkunur, M Tohir Pasaribu dan warga penerima sertifikat. (SB/PH)

-->