Korupsi Dana JKN Rp2,8 M, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Ditahan
sentralberita | Medan ~ Penyidik Pidsus Kejari Medan menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019 berinisial EW di Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan.
Dikutip Sabtu (8/5), Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Medan sejak pukul 09.00 wib pagi
“Pemeriksaan terhadap tersangka EW sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsiPengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019 pada PuskesmasGlugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan,” ucap Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata.
Saat diperiksa lanjut Bondan, EW didampingi oleh penasehat hukum. Tak hanya diperiksa, kata Bondan, pihak penyidik juga menggeledah rumah tersangka di Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.
“Penggeledahan untuk menemukan sejumlah benda dan dokumen yang berkaitandengan perkara dugaan tipikor tersebut. Penggeledahan juga disaksikan oleh tersangka dan kuasa hukumnya,” terang Bondan.
Setelah pelaksanaan penggeledahan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EW serta langsung membawa tersangka EW untuk dilakukan penahanan diRutan Wanita Tanjung Gusta Medan.
“Sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan serta Rapid Tes Antigen Covid-19 di RS Royal Prima, Medan,” pungkas Bondan.
Dalam kasus dugaan tindak pidanaKorupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019 padaPuskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,8 miliar. (mtc)