Diduga Tanpa IMB, Revitalisasi Gedung Kantor Gubsu Tahap 2 Disorot

PLANK : Proyek Revilitasasi Gedung Kantor Gubsu

sentralberita | Medan ~ Revitalisasi Gedung Kantor Gubsu Tahap 2 jadi sorotan. Pasalnya, proyek dengan Pagu Rp69 miliar lebih yang dimenangkan PT Tureloto Battu Indah tersebut, memiliki kekurangan. Diduga tidak memiliki IMB, BPJS Tenaga Kerja dan K3.

Hal ini diungkap  Hendra P. Hutagalung, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak), Selasa (12/10).

Menurut Hendra yang melakukan investigasi memperlihatkan salah satu foto pekerja dari PT. Tureloto Battu Indah yang diduga tidak menggunakan alat keselamatan yang lagi bekerja memasang atap.

“Bahkan tidak ada tampak terlihat plank IMB, di sekitar proyek Revilitasasi Gedung Kantor Gubsu. Padahal IMB merupakan salah satu produk hukum dalam mewujudkan tatanan tertentu. Kewajiban setiap orang atau badan yg akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan,” kata Hendra tegas.

Ia pun menyatakan, bahwa aturan itu sudah diatur pada Perda nomor 9 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Perda nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Mendagri nomor 32 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin.

“Sehingga Revitalisasi Gedung Kantor Gubsu diduga telah merugikan Pemko Medan karena pihak rekanan disinyalir kuat tidak membayar  Retribusi IMB ke Pemko Medan,” tandasnya. (rel/put)