Pendaftar Lelang Jabatan Lurah di Medan Membludak, Pengumuman Diundur
sentralberita | Medan ~ Pembukaan seleksi lelang jabatan Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Medan tengah dalam proses.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, pengumuman seleksi administrasi seharusnya sudah dilakukan pada 1 April 2021 lalu.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumbernya Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Baginda Siregar mengatakan jumlah berkas pendaftar yang masuk membludak, sehingga pengumuman seleksi berkas harus ditunda.
“Belum bisa kita umumkan, karena yang mendaftar sangat banyak. Jadi masih berjalan prosesnya, proses seleksi administrasi masih berjalan,” kata Baginda saat dikutip Jumat (9/4).
Baginda mengatakan, jumlah pendaftar baik Administrator maupun Lurah ada sekitar 500 orang lebih. Ia berharap prosesnya bisa segera selesai.
“Belum bisa kita pastikan kapan bisa diumumkan. Karena ini masih proses,” ungkapnya.
Menurut Baginda, jika dibandingkan dengan lelang jabatan pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah pendaftar tahun ini cukup banyak.
Antusiasme warga yang mengikuti lelang jabatan cukup tinggi.
“Ya dibandingkan dengan yang sebelum-sebelumnya ini termasuk banyak,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Medan, Arrahman Pane mengatakan, sebanyak 71 jabatan eselon III dan IV yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dilelang terbuka untuk umum.
“Jabatan yang dilelang itu 47 jabatan administrator (eselon III) dan 24 lurah,” ujarnya.
Dikatakannya, jadwal seleksi untuk jabatan administrator dan lurah ini dimulai dari pengumuman penerimaan berkas hingga seleksi tahap pertama dilakukan mulai 29 Maret hingga 31 Maret 2021.
Kemudian pengumuman seleksi administrasi pada 1 April 2021 dan seleksi tahap 2 (presentasi dan wawancara) pada 5-7 April 2021.
Adapun ketentuan umum untuk mengikuti seleksi pengisian jabatan administrator yakni berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bertugas sebagai PNS pada
Pemerintah Kota Medan, memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah III/c untuk jabatan eselon III-b dan III/d untuk jabatan eselon III-a, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
Kemudian memiliki integritas dan moralitas yang baik, memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF (Jabatan Fungsional) yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki, usia maksimal 53 tahun bagi Eselon III, penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir.
Selain itu, memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Tidak mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan, membuat makalah sesuai jabatan yang dituju dan menyangkut dengan Visi Misi Pemerintah Kota Medan, surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam serta melampirkan surat persetujuan pimpinan perangkat daerah.
Sedangkan untuk jabatan lurah, ketentuan umum yang harus dipenuhi yakni berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bertugas sebagai PNS pada Pemerintah Kota Medan, memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah III/b, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara, memiliki pengalaman dalam jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.
Kemudian, usia maksimal 50 tahun, bersedia bekerja 24 jam yang dituangkan dalam surat pernyataan, mampu mengoperasionalkan komputer minimal aplikasi office dan Internet, penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir, memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Lalu, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tidak mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan, membuat makalah sesuai jabatan yang dituju dan menyangkut dengan Visi Misi Pemerintah Kota Medan, surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam serta melampirkan surat persetujuan pimpinan perangkat daerah.(tc)