Taipan Batubara Indonesia, Samin Tan Ditangkap KPK
sentralberita | Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Samin Tan yang buron sejak Mei 2020 lalu.
Dikutip Selasa (6/4), Ia ditetapkan tersangka terkait kasus suap terhadap Anggota DPR Eni Maulani Saragih.
Mengutip dari berbagai sumber, Samin Tan salah satu orang terkaya versi Forbes pada 2011. Saat itu, ia menempati posisi ke-28 dengan kekayaan US$940 juta.
Ia adalah pemilik dari perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi. Perusahaan itu sebelumnya menjadi salah satu penghuni di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham BORN.
Namun, BEI akhirnya menghapus pencatatan (delisting) saham Borneo Lumbung Energi pada 20 Januari 2020 lalu. Salah satu penyebab saham BORN ‘didepak’ dari BEI karena perusahaan memiliki masalah hukum yang berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis dan tak ada perubahan yang berarti.
Samin Tan disebut-sebut pernah menyelamatkan bisnis keluarga Bakrie dengan membeli saham Bumi Plc. Saat itu, Bumi Plc sedang berselisih dengan perusahaan Amerika Serikat (AS) bernama Nathaniel Rothschild.
Sayang, investasi Samin Tan berujung nahas di Bumi Plc. Saham perusahaan turun drastis, sehingga uang yang ia investasikan pun merosot tajam.
Pria kelahiran 3 Maret 1964 ini sempat bekerja di kantor akuntan publik (KAP) Peat Marwick. Lalu, ia pindah kerja di perusahaan jasa akuntansi Deloitte & Touche.
Tak lama setelah itu, Samin Tan mendirikan Renaissance Capital Asia bersama Surjadinata Sumantri. Ia menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan itu.
Renaissance Capital Asia sempat menjadi perusahaan yang digunakan oleh keluarga Bakrie untuk mengakuisisi PT Kaltim Prima Coal dari Beyond Petroleum Plc dan Rio Tinto.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan dari Samin Tan perihal penangkapan oleh KPK tersebut. (cnn)