Menyaru Tamu, ABG Diperkosa Teman di Rumah Sendiri

sentralberita | Siantar ~ Seorang gadis 19 tahun warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, menjadi korban cabul teman prianya yang sedang bertamu ke rumah, pada Minggu (7/3/2021) siang.

Akibatnya, gadis berinisial DYA itupun trauma dan melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, dikutip Selasa (30/3) menyampaikan, perbuatan cabul tersebut dilakukan FDM (23) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dengan mengancam akan membunuh DYA. Hubungan keduanya hanyalah berteman.

“Saat itu, korban di-chatting WhatsApp oleh FDM yang hendak datang ke rumah. Tiba di ruang tamu, korban dan FDM ditemani oleh adik korban, yang beberapa saat pergi meninggalkan mereka,” ujar Kasat Reskrim.

Seketika, FDM langsung mengajak korban ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, sambil memaksa pelapor dengan cara menarik tangan, dan menutup mulut pelapor sambil mengancam.

Baca Juga :  Kapoldasu Ikuti Gerakan 1.000 Tanda Tangan Gebyar Keselamatan Korlantas

“Pelaku berkata, ‘ku bunuh nanti kau kalau tidak mau’. Namun saat itu korban menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan dengan cara menunjang kaki pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

Sayangnya korban tidak bisa melawan terus menerus lantaran kalah tenaga dari pelaku. Karena lemas, pelaku FDM kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri. 

“Setelah itu korban merasa ketakutan dan trauma. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat mengatakan, perbuatan FDM diduga melanggar tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 12 tahun.(tc)

Baca Juga :  40 Personel Satgas Hatra Toba Berikan Pengamanan PON XXI di GOR Dispora Sumut.
-->