Kanwil I KPPU Dan Gubernur Aceh Bersinergi Cegah Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat

sentralberita | Banda Aceh ~ Kanwil I KPPU Dan Gubernur Aceh H Nova Iriansyah sepakat bersinergi mencegah praktek persaingan usaha tidak sehat di daerah itu.

  Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak Kamis (25/3/2021) mengatakan kesepakatan itu tercapai ketika dia audensi

 dengan Gubernur Provinsi Aceh, H Nova Iriansyah  Rabu (24/3/2021). Gubernur Aceh saat itu didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir Mawardi, Plt Kepala Biro Administrasi Pembangunan T Robby Riza, Kepala Biro Ekonomi Amirullah, Kadis Peternakan Rahmandi, Kepala Biro Hukum  Amrizal J Prang dan Plt. Kepala Dinas PUPR Mawardi di Ruang Pertemuan Rumah Dinas Gubernur Aceh dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergitas untuk mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat di Provinsi Aceh.

    Dalam audiensi, Ramli menyampaikan bahwa KPPU mempunyai tugas dalam memberikan saran dan penegakan hukum sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999. Sehingga perlu melakukan pencegahan dalam penegakan hukum dan sinergitas dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. 

  Ramli mengatakan bahwa dalam dua tahun ini ada banyak perkembangan perkara di Aceh terkait dengan persekongkolan tender, baik yang berasal dari APBD Provinsi maupun APBD Kota yang ditangani KPPU. 

Baca Juga :  Pengadaan Barang Dan Jasa Rokan Hilir Dominasi Laporan Ke KPPU

   Baru-baru ini, kata Ramli, kasus persekongkolan tender di RS Rujukan Regional Langsa telah diputus bersalah oleh KPPU. Untuk itu perlu ada perhatian dari Pemerintah Provinsi Aceh agar jangan lagi terjadi pelanggaran UU no 5 tahun 1999. “Pada prinsipnya, KPPU lebih mengutamakan fungsi pencegahan dan siap bersinergi dengan pemerintah Aceh untuk mencegah terjadinya pelanggaran persaingan usaha tidak sehat,” ungkap Ramli. 

    Ramli menambahkan dari sisi kebijakan, KPPU juga melakukan evaluasi terhadap regulasi atau kebijakan agar inline dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Mengingat kekhususannya, KPPU juga mendorong adanya qanun yang khusus mengatur persaingan usaha di Aceh.     

    Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, KPPU diberi kewenangan untuk mengawasi kemitraan, misalnya kemitraan di sektor perkebunan. Selain itu, sesuai dengan Rakornas TPID, Presiden memerintahkan KPPU untuk terlibat dalam kegiatan TPID. Untuk itu KPPU siap dilibatkan dalam kegiatan TPID di Provinsi Aceh.

   Menanggapi hal tersebut, Gubernur Aceh menyambut baik pertemuan dengan KPPU. Gubernur sendiri juga sudah sangat memahami UU No 5 Tahun 1999. Ada tiga point yang disampaikan Gubernur, yang pertama Gubernur sangat mendukung upaya pencegahan dalam penegakan hukum yang dilakukan KPPU, khususnya terkait dengan proses lelang yang dilakukan pemerintah. Kedua, pertemuan ini sebagai pertemuan awal yang nantinya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk MoU antara Pemerintah Aceh dengan KPPU. Ketiga, untuk hal-hal yang lebih teknis, Gubernur akan menyesuaikan dari hasil koordinasi antara KPPU Kanwil I dengan dinas teknis terkait.

Baca Juga :  KPPU: Minyak Makan Merah Solusi Kelangkaan Migor

    Pemerintah Aceh sangat berharap KPPU dapat menjadi ruang konsultasi bagi SKPD Pemprov Aceh, khususnya Dinas PUPR terkait upaya-upaya pencegahan persekongkolan tender. Apalagi akhir-akhir ini Gubernur selalu dikaitkan dengan permasalahan tender di Aceh. “Namun apabila ada bukti persekongkolan, silakan KPPU tindaklanjuti sesuai dengan aturan,’’ jelas Gubernur.

   Mengakhiri pertemuan, Ramli akan segera menindaklanjuti rencana MoU antara KPPU dengan Pemerintah Aceh. Juga akan segera berkoordinasi untuk pembentukan Satgas Kemitraan antara KPPU Kanwil I dengan Dinas Peternakan Provinsi Aceh agar pencegahan dapat berjalan sinergis dan efektif. (wie/red)

-->