Di Sidang, Korban Cerita Kuku Dicabut-Disiksa Oknum DPRD PDIP Labusel

sentralberita | Labuhanbatu ~ Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, telah masuk ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labusel, menghadirkan korban Muhammad Jefri Yono, sebagai saksi tunggal.

“Kenapa kita hanya menghadirkan satu saksi, karena dia (korban) kan keterangannya banyak. Untuk lebih fokus maka kita hanya menghadirkan satu saksi,” kata JPU Symon Morris ketika dikonfirmasi sesaat setelah sidang ditutup Majelis Hakim PN Rantauprapat, dikutip Selasa (16/3/2021).

Persidangan yang digelar di ruang sidang PN Rantauprapat cabang Kotapinang pada sore ini yang berlangsung sekitar dua jam. Korban Muhammad Jefri Yono diminta Majelis Hakim untuk bersaksi menceritakan kronologis kejadian secara keseluruhan.

Dalam kesaksiannya, korban menceritakan tentang kejadian yang dialaminya mulai dari awal dirinya dijemput Imam Firmadi dan kawan-kawan dari Hotel Terang Aek Nabara, hingga dibawa ibunya ke Puskesmas Cikampak usai dianiaya.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan di Desa Turpuk Limbong, Kec. Harian, Kab. Samosir, Polres Samosir dan intansi terkait berhasil menaklukkan "Si Jago Merah

“Pasca dianiaya, korban mengaku kepalanya sering sakit. Konsentrasinya sering tiba-tiba hilang dan sering menderita pusing. Karena itu, kami bersyukur, korban bisa mengingat dengan jelas dan memberikan kesaksian dengan lancar,” kata Symon.

“Ini merupakan fakta persidangan, bahwa kesaksian korban identik dengan isi surat dakwaan. Dia menceritakan tentang kepalanya yang dipukul pakai gancu, tentang pencabutan kuku pakai tang, telinganya yang dijepit pakai tang, dan lain-lain,” sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Imam Firmadi, Pris Madani, menilai korban Muhammad Jefri Yono berada dalam kondisi tertekan dalam memberi kesaksian. Dia menyimpulkan itu setelah melihat sikap Jefri.

“Kalau melihat gelagat awal, Jefri itu dalam kondisi… Ada perasaan ketakutanlah. Ada ketakutan terhadap diri sendiri untuk memberi keterangan,” kata dia.

Baca Juga :  Perayaan Paskah Raya HKBP, Bobby Nasution Ingin Terus Didampingi Jemaat HKBP

“Di awal-awalkan dia sempat berdiri, mau keluar saat dicecar Majelis Hakim. Itukan menunjukkan dia berada dalam di bawah tekanan,” tambah Pris.

Selain itu Pris Madani juga menyoroti masalah pencabutan kuku yang dituduhkan terhadap kliennya.

“Tadi saya sempat mempertanyakan tentang pencabutan kuku. Karena biasanya kuku yang telah tercabut itu, akan ada bekasnya, tumbuhnya tidak mulus (sempurna). Namun Majelis Hakim memutuskan agar masalah ini nanti biar saksi ahli yang memberikan keterangan,” sambungnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi. (dtc)

-->