Penerbitan izinUMKM Hanya Butuh Waktu 2-3 Jam

Penasehat Dharma Wanita Persatuan Sumut Nawal Edy Rahmayadi dan Sri Ayu Mihari Musa Rajekshah membeli produk-produk Usaha Kecil dan Menengah usai membuka acara Peringatan Hari Bakti PUPR Ke 74 di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Jalan Sakti Lubis Medan, Senin (02/12). (Biro Humas & Keprotokolan Setdaprovsu / Fahmi Aulia)

sentralberita | Jakarta ~ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja telah memberi dukungan penuh pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM) yang merupakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, proses perizinan hingga akses pembiayaan juga dipermudah.

“Fokus BKPM dalam peningkatan daya saing UMKM adalah kita memberikan perizinan berusaha dan insentif. Jadi izinnya cukup Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak perlu notifikasi, itu sudah bisa jalan. Bahkan mungkin 2-3 jam sudah selesai,” kata Bahlil , Kamis (25/2).

Melalui proses perizinan yang dipermudah tersebut, Bahlil berharap jumlah UMKM yang masuk ke sektor formal bisa lebih meningkat. Saat ini dari total 64 juta pelaku UMKM di Indonesia, sekitar 50% masih berada di sektor informal

Baca Juga :  Pelayanan Dilakukan Perumda Tirtanadi Tidak Bisa Maksimal Tanpa Publikasi Media

Fokus BKPM selanjutnya adalah terkait kemitraan UMKM, di mana ada kewajiban kemitraan bagi usaha besar, dan kemitraan dengan usaha besar yang memperoleh insentif.

“Jadi sekarang setiap pengusaha baik dalam negeri maupun luar negeri, pengusaha besar yang akan melakukan usahanya di daerah atau pun di mana saja wajib berkolaborasi dengan pengusaha nasional yang ada di daerah dan UMKM. Ini syarat mutlak untuk kita memberikan insentif,” kata Bahlil.

Dalam aturan baru ini, kriteria UMKM berdasarkan modal dasar juga telah diubah, yakni kategori usaha mikro menjadi di bawah Rp 1 miliar, usaha kecil Rp 1 miliar- Rp 5 miliar, dan usaha menengah Rp 5 miliar-Rp 10 miliar. Sedangkan untuk usaha besar tetap sama yaitu lebih dari Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Pemprov dan DPRD Sumut Tanda Tangani KUA PPAS R-APBD 2025 dan P-APBD 2024

(bs/red)

-->