Sosper Ketenagakerjaan, Edi Saputra: Pemko Medan Diharap Garda Terdepan Lindungi Hak dan Kesejahteraan Pekerja

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jalan Mandala Medan, Minggu (21/2/2021) malam.

Tujuan dari penyelenggaraan ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan kepada pencari kerja, mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja agar mampu bersaing dalam pasar kerja serta memberikan perlidungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan yang tentunya dilakukan Pemerintah kota Medan.

Hal ini, kata politisi PAN ini sesuai dengan Bab II pasal 2 dalam Perda tersebut, yakni pemerintah daerah bertanggungjawab melakukan penyelenggraan ketenagakerjaan yang meliputi: sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah masa kerja berakhir.

Sedangkan penyelenggaraan ketenagakerjaan adalah memberikan pelatihan penempatan, pembinaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan perlindungan dan kesejateraan tenaga kerja.

Karena itu, menurut Edisaputra, Perda tersebut penting disosialisasikan ke masyarakat, agar diketahui bagaimana peran pemerintah terhadap pekerja maupun pencari kerja.

“Begitu juga dianggap penting karena untuk melakukan pembinaan dan pengendalian atas penyelenggaraan ketenagakerjaan. Kita juga berharap perda tersebut menjadi solusi antara pencari kerja dan pekerja,”ujarnya dihadapan sekitar 200-an yang berhadir yang kebanyakan dari kalangan ibu-ibu.

Baca Juga :  Ketua DPRD Medan Bantah Parkir Berlangganan Persetujuan DPRD," Itu Penyataan Menyesatkan dan Mengada Ngada"

Edi Saputra menyampaikan kepada masyarakat khususnya para pekerja agar mengetahui secara detail terkait Perda No 3 tersebut. Sebab dalam perda tersebut telah dijelaskan apa yang menjadi komitmen perlindungan pekerja baik mengenai upah ataupun kesejahteraan buruh.

Selain itu, Edi menyatakan adanya perda tersebut maka pemerintah daerah bersama pemilik pekerjaan atau perusahaan dituntut memberikan pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), agar bisa siap pakai bagi penyelenggara ketenagakerjaan.

Selain itu, Edi Saputra juga minta Pemko Medan agar menjadi garda terdepan dalam melindungi hak dan kesejahteraan para pekerja.”

Makanya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja, maka para pengusaha harus memperhatikan skala pendidikan dan kemampuan pekerja,” sebut mantan Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Medan ini.

Lebih lanjut dia meminta Pemko Medan agar bertanggungjawab dan mampu menyiapkan tenaga kerja yang andal dan memastikan mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Kita harapkan melalui perda ini Pemko Medan memiliki program terkait peningkatan kemampuan pekerja,”ujarnya.

Baca Juga :  KBR Launcing Program Bantu Pemenangan Rico Waas di Pilkada Medan

Hal tersebut dimaksudkan agar tenaga kerja lokal bisa bersaing dengan tenaga kerja asing,”ujarnya.

Edi juga harapkan Pemko Medan lakukan pengawasan maksimal di lapangan dan tidak pernah ragu dalam penertiban.

“Diharapkan Perda ini agar benar-diterapkan kepada masyarakat,lebih-lebih di tengah susana Covid 19 diyakini pengangguran atau yang tidak bekerja semakin banyak, akibat pemututusan hubungan pekerjaan oleh intansi terkait atau perusahaan bangkrut,” pungkasnya seraya mengungkapkan, masalah ketenagakerjaan semakin kompleks akibat pandemi saat ini.

Sebagaimana diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan angka pengangguran di Sumut pada 2019. Jumlahnya naik sekitar 11.000 orang dari 403.000 menjadi 414.000 orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Sumut pada Februari 2019 berada di angka 5,56 persen dari partisipasi angkatan kerja.

Sementara di Medan sendiri berdasarkan BPS kota Medan tahun 2016, Jumlah angkatan kerja di Kota Medan lebih kurang 973.156 orang. Dari jumlah tersebut, jumlah penduduk Kota Medan sudah mempunyai pekerjaan tetap sebanyak 863.783 orang. Dengan demikian, jumlah penduduk Kota Medan belum mempunyai pekerjaan sebanyak 113.486 orang.(SB/01)

-->