Lambatnya Walikota Mengisi jabatan Eselon, Begini akibatnya kata DPRD Medan

Sentralberita| Medan~Anggota DPRD Medan Paul Mei A Simanjuntak menyayangkan Walikota Medan lambat menentukan sikap terhadap pengisian jabatan di jajaran Pemko Medan.
Paul selaku Bendahara Fraksi PDI P DPRD Medan ini mengatakan, , jika hal demikian berlarut larut dipastikan pelayanan publik terganggu. Akhirnya, penggunaan anggaran di SKPD tidak maksimal dan berdampak terjadinya Selisih Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) di akhir tahun.
Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin diharapkan bersikap tegas dan se segera mungkin menetapkan pejabat eselon II, III dan IV serta perangkat staf di Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) jajaran Pemko Medan. Sebab, akibat kekosongan jabatan struktural di SKPD membuat birokrasi dan pelayanan publik di Medan terhambat.
Penegasan ini disampaikan anggota DPRD Medan Paul Mei A Simanjuntak kepada wartawan di gedung dewan Rabu (8/2) menanggapi lambatnya Dzulmi Eldin menyahuti implementasi PP No 18/2016. Terbukti hingga bulan Peb 2017 belum ada SKPD yang bekerja sempurna karena ketiadaan pejabat struktural Aparatur Sipil Negara (ASN) di SKPD.
“Kita harapkan Walikota Medan secepatnya mengisi kekosongan jabatan di SKPD sehingga pelayanan publik berjalan baik.
Walikota Medan harus cepat menentukan sikap siapa perangkat ASN yang dinilai mampu dan loyal, tentu dengan profesional.
Soal dugaan adanya interpensi dan tekanan itu wajar saja. Bukan berarti semua harus direalisasikan. Disini ketegasan Edlin diuji, “ tegas Paul Simanjuntak selaku politisi PDIP Medan ini.
Pada hal kata Paul pihak DPRD Medan sebelumnya didesak untuk segera mengesahkan APBD Pemko Medan 2017. Sama halnya terkait pembahasan Perda Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) penyesuaian PP No 18/2016 terus diburu.
“Saat pembahasan RAPBD pun kita didesak. DPRD sudah selesai menyelesaikan tugsasnya, kita tuntut Walikota jangan lambat, ini kan tidak betul lagi. Sangat disayangkan pelayanan publik menjadi terganggu,” ujar Paul.
Seperti diketahui, setelah ditetapkannnya perda SOTK yakni terbentuknya Dinas baru seperti Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan dan lainnya belum memiliki staf dan pejabat structural. Sehingga dipastikan Dinas tersebut belum dapat bekerja.
Parahnya lagi Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan yang selama ini mengawasi dan menertibkan bangunan bermasalah terkesan tidak melakukan pengawasan. Memang Dinas tersebut merjer menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang yang dipimpin Ir Syamporno Pohan.
Terbukti menurut pengamatan wartawan dalam 4 bulan terakhir ini, bangunan melanggar izin di kota Medan makin menjamur. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang yang seharusnya melakukan pengawasan terkesan ada pembiaran. (SB/01)