Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Bangun Sari Diamankan ke Polres Asahan

sentralberita|Kisaran ~Aparat Kepolisian satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengamankan AS (18) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tenaga pengajar tersebut diamakan karena tersangkut kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP : 115/II/2021/SU/Res Ash, tanggal 10 Februari 2021.”Jelas Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto,SIk ketika dikonfirmasi melalui Kasat Serse AKP Rahmadani,SH,Jumat (12/2/2021).

Lebih jauh mantan Kapolsek Pulau Raja tersebut menerangkan,peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Sabtu di Bulan Januari 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun II Desa Bangun Sari Kecamatan Silau Laut, dimana pelaku Azmi yang berprofesi sebagai seorang guru telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara mencium kening dan membuka celana korban hingga terlepas.

AKP Rahmadani,SH kasat serse Polres Asahan

Kemudian pelaku membuka celana dan celana dalamnya hingga sebatas paha, kemudian menidurkan korban dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban dan perbuatan tersebut terjadi berulang kali dan terakhir pada tanggal 23 Januari 2021, di kamar korban sekira pukul 22.00 Wib.

Baca Juga :  Pimpin Rapat PB PON, Ini Arahan Pj Gubernur dan Ketua Umum PB PON Agus Fatoni

Masih menurut Rahmadani, mengetahui apa yang dilakukan oleh Pelaku terhadap korban, ayah korban langsung membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Asahan pada tanggal 11 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib.

“Setelah mendengar langsung pengakuan dari korban, unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Asahan langsung meringkus pelaku dan menjebloskan pelaku di sel Satreskrim Polres Asahan dan pelaku akan di jerat dengan Pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.”Tutup Rahmadani.(SB/ZA).

-->