Berhàrap Ada Kesepakatan, EPZA Laporkan PT Laut United ke Disnaker Medan

sentralberita|Medan ~ Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH & Associates (EPZA) ajukan surat pengaduan/pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial antara Rusman Sitohang (Pekerja/Buruh) dengan PT. Laut United kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Medan Jl. KH. Wahid Hasyim No. 14 Medan pada Kamis, (28/01/2021).
Advokat Eka Putra Zakran atau akrab disapa EPZA selaku kuasa hukum dari Rusman Sitohang alias RS menyampaikan, adapun dasar atau alasan-alasan pengaduan ini, yaitu:
A. Dalam Pokok Permasalahan:
1) Bahwa klien kami sdr RS adalah karyawan PT. Laut United sejak tanggal 04 Agustus 2019;
2) Bahwa klien kami tidak diberi gaji sejak bulan Desember 2020 yaglng lalu hingga sekarang;
3) Bahwa PT. Laut United tidak mau memberikan hak-hak normatif klien sesua ketentuan Undang-undang;
4) Bahwa PT. Laut United tidak kooeratif dan tidak mau melakukan perundingan secara kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik;
5) Bahwa PT. Laut United tidak beritikad baik dan tidak mau menerima atau menanggapi surat peringatan/somasi yang kami ajukan.
B. Dalam Pokok Permohanan
1) Mencatat permasalahan dimaksud dalam buku register;
2) Memanggil PT. Laut United guna menyelesaikan permasalahan dimaksud;
3) Melakukan tindakan projustutia, bila pihak PT. Laut United tidak beritikad baik.
4) Melakukan semua langkah-langkah yang dibenarkan oleh Undang-undang.
Nah, berdasarkan poin-poin tersebut di atas, maka dimohon sungguh agar Kepala Disnaker Kota Medan dapat melakukan pencatatan dan sekaligus pemanggilan serta menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial antara klien kami sdr RS dengan PT. Laut United yang beralamat di Jl. Gabion Bagan Deli, Belawan Kota Medan.
“Tembusan surat pengaduan ini akan kami sampaikan juga kepada Yth. Walikota Medan, Komisi II DPRD Kota Medan sebagai laporan”.sebut EPZA
Harapan kami, dengan pencatatam ini, PT. Laut United agar kiranya beritikad baik dan kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Jangan terlalu berlarut-larut, selesaikan dengan etikad baik agar ada solusi, karena ini terkait hak-hak normatif pekerja/buruh yang sejatinya dilindungi oleh Undang-undang,”tutup Epza.(SB/FS)