Nanda Disergap Sat Narkoba Polres Tanjung Balai

sentralberita | T.Balai ~ Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai* telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki terduga TSK kasus Narkotika Shabu.

Adalah Nanda (39), tak bisa mengelak ketika disergap polisi di kawasan Es dengki / jln. Mesjid Al hidayah Lk IV Kel. Kuala Silau Bestari Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Pemuda yg berdomisili di Jln. Bacang Lk I Kel. TB Kota II Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai ini pun digelandang ke sel tahanan, Rabu (27/1) sore pukul 17.00 WIB.

Dari tanganya disita 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.

Baca Juga :  Poldasu Bongkar Penyelundupan 54 Kg Sabu di Batu Bara

Awal penangkapan bermula dari
informasi masyarakat mengatakan bahwa di Jln. Mesjid Al hidayah Lk IV Kel. Kuala Silau Bestari Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai ada pemilik sabu.

Selanjutnya team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang diPimpin Kanit I AIPTU WARIYONO melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap terduga TSK Yang sedang berdiri dipinggir jalan.

. Adapun pada saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada tepat dibawah TSK yang dilemparkan dari dalam kantong sebelah kiri TSK dan terletak tepat dibawah TSK yg dibuang melalui tangan kiri TSK.

Baca Juga :  Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kg Jaringan Aceh-Medan

. Pada saat itu juga dipertanyakan kepada TSK siapa pemilik Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, TSK mengakui terus terang bahwa pemiliknya adalah TSK sendiri.

Kapolres T.Balai AKBP Putu Yudha menjtaska bahwa Selanjutnya barang bukti dan terduga TSK di bawa kekantor sat resnarkoba polres Tanjung balai guna pemeriksaan lebih lanjut. (01/ras)

-->