Ini Kronologi dan Modus Kasus Perakitan 16 Ton Bom Ikan di Bangkalan Madura

sentralberita|Surabaya~ Tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Satgas Gakkum, tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana bahan peledak berupa perakitan bom ikan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kasus tersebut diumumkan ke publik dalam kegiatan rilis pers yang dipimpin Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, yang didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Kapolda Jatim, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, dan Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, bertempat di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 28 Desember 2020.

Berdasarkan rilis pers tersebut, berikut kronologi dan modus kasus perakitan bom ikan yang dikerjakan di sebuah rumah di Bangkalan, Madura itu dengan barang bukti bahan baku sebanyak sekitar 16 ton yang diamankan petugas.

Kronologi

Berdasarkan informasi dari Subdit Intelair pada Kamis, 17 Desember 2020, tentang adanya tempat penyimpanan bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kilogram,