Anak SMA Tanam Ganja di Atas Rumah, Dituntut 10 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Muchlis Anugerah alias Tyson dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara. Pria tamatan SMA ini dinyatakan bersalah karena menanam 10 batang ganja di lantai tiga rumahnya.
“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Muchlis Anugerah alias Tyson dengan hukuman selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa penuntut umum Chandra Naibaho, dalam sidang di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/12).
Disebutkan jaksa, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. “Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika,” jelas jaksa di hadapan Hakim Ketua Immanuel Tarigan.
Terdakwa diketahui menanam 10 batang pohon ganja di lantai 3 rumahnya, Jl. Japaris Komplek Town House Kota Matsum I Kec. Medan Area.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho disebutkan, pada Rabu 6 Mei 2020 sekira jam 13.30, terdakwa Muchlis Anugerah ditangkap oleh petugas Polsekta Medan Kota. Dari lantai tiga rumahnya, petugas menemukan dan menyita barang bukti 10 batang pohon ganja yang telah ditanam.
Kepada petugas, terdakwa menerangkan bahwa caranya menanam bibit ganja adalah dengan menabur biji pohon di tanah. Setelah bibit tumbuh, terdakwa memindahkannya ke dalam pot. Hingga akhirnya berkembang besar sebanyak 10 batang pohon ganja.
Atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (FS)
[17.53, 15/12/2020] Fuad SIREGAR: Miliki Sabu,Apri Divonis 6 Tahun Penjara
Medan –
Terdakwa Tomas Harefa alias Apri (42) dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Pasalnya, pria kelahiran 1977 itu terbukti memiliki sabu seberat 2,89 gram.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong membebani terdakwa untuk membayar denda senilai Rp100 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dapat dibayar maka akan digantikan dengan hukuman 3 bulan kurungan.
“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman, 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan penjara,” ucap Oyong di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/12).
Menurut majelis, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pasar itu, telah terbukti melanggar pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ujar hakim.
Diketahui, vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ulfa Budiarty yang meminta hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Demikian, atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa dijelaskan kasus ini bermula ketika pihak polisi menerima laporan bahwa ada peredaran narkotika di Jalan Tuan Kali Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan tepatnya dirumah milik terdakwa.
Atas informasi tersebut, pihak polisi melakukan penyidikan. Sesampainya di rumah terdakwa, pihak polisi langsung menangkap terdakwa serta melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu yang sudah di klip dengan pelastik putih sebanyak 20 bungkus paket dengan berat 2,89 gram. (SB/FS)