Pengabdian Masyarakat USU: MAN-I Medan Pilot Projek Pemantauan Siaran di Sumut

sentralberita|Medan -Kepala MAN I Medan Maisaroh Siregar mengapresiasi adanya sosialisasi pemantauan siaran yang dilakukan Pengabdi Masyarakat USU.

Menyikapi berbagai persoalan isi siaran yang ditayangkan Televisi (TV) saat ini dinilai masih banyak bertentangan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UUP) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta peraturan perundangan lainnya. 

Misalnya Siaran berita Covid-19, pada awalnya positif kemudian cendrung negatif. Tampilan berita Covid dengan beraneka ragam menjadi seram. Hal ini dikuatirkan akan dapat merobah pola pikir atau mengganggu pertumbuhan anak, karakter dan lainnya.

Di sisi lain, Virus Covid-19 juga telah dijadikan ajang bisnis oleh pelaku usaha dengan menjual produk melalui iklan-iklan yang ‘’sesat’’ dengan tampilan gambar bentuk ‘’Virus Covid-19’’.

“Untuk itu, Universitas Sumatera Utara (USU), tentu memiliki tanggung jawab moril sesuai Pasal 52 UUP. Yaitu, dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi di Madrasah Aliyah Negeri-I (MAN-I) Medan yang dimulai sejak 17 September lalu”,ujar Maisaroh Siregar kepada andalasonline,Rabu (2/12).

Ditambahkan Maisaroh Siregar, sosialisasi ini sudah tepat mengingat para siswa dan guru belum mengetahui dan memahami makna dari UUP dan P3SPS tersebut. Dengan demikian, maka semua anak didik dan guru ke depan dapat menularkan pengetahuannya kepada keluarga, kolega dan masyarakat sekitarnya.

Baca Juga :  Memperingati Hari Raya Idul Adha, SMP Negeri 3 Potong 2 Ekor Lembu

‘’Inilah pertama kali sosialisasi undang-undang penyiaran di tingkat madrasah aliyah di Sumatera Utara. Kita berharap semoga Kementerian Agama menjadikan ini sebagai Pilot Proyek Pertama di tingkat madrasah aliyah, ‘’ ujar Maisaroh,pada saat pembukaan acara sosialisasi yang diselenggarakan Tim Pengabdian Masyarakat yang dipimpin oleh Dr. Abd. Harris, S.H.,M.Kn beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut Tim Pengabdian USU bersama unsur MAN-1 Medan juga sepakat membentuk Klub Pemantau Penyiaran (KPP) sekaligus pemberian Televisi 50 inch merek Sony yang akan dimanfaatkan siswa atau guru sebagai alat pemantau isi siaran.

‘’Apabila ada isi siaran melanggar UUP dan P3SPS yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga pengawas, maka KKP segera membuat pengaduan kepada KPI dan lembaga yang berwenang agar diberikan sanksi tegas secara hukum, ‘’kata Dr. Abd. Harris, S.H.,M.Kn, Ketua Tim Pelaksana Pengabdian USU.

Baca Juga :  Program Beasiswa Magister Ilmu Kedokteran USU Berjalan Baik, Pj Gubernur Hassanudin Harapkan Hasilnya Maksimal

Menurut Abdul Harris Tugas tim pengabdian telah melakukan evaluasi selama tiga bulan sejak sosialisasi pada tanggal 17 September 2020 sampai dengan awal Desember 2020. Hasilnya, menunjukkan para siswa telah mengerti dan memahami makna dari UUP sekaligus sudah dapat memberikan masukan kepada masyarakat betapa pentingnya pengawasan siaran televisi.

Edi,siswa MAN I Meda mengungkapkan,selama pemantauan oleh tim KPP siswa MAN, setidaknya ada 10 (sepuluh) pelanggaran siaran Televisi yang melanggar tentang norma hukum dan kesopanan masyarakat sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Misalnya, iklan-iklan yang sesat, tayangan sinetron, berita Covid-19, dan berita lainnya.

‘’Kami akan tetap melakukan pemantauan di sekolah dan dirumah. Bahkan, kami memberikan penjelasan masyarakat tetangga khususnya agar mengawasi anak-anak ketika menonton televisi,’’jelas Edi.

Semoga pendidikan ekstra kurikuler ini dapat dilakukan juga dengan sekolah madrasah aliyah lainnya dan sekolah umum yang ada di Sumatera Utara. Setidaknya, semua Dinas Pendidikan di Sumatera Utara harus melaksanakan program ini dalam pendidikan literasi media,harapnya.( SB/FS)

-->