Berkas Tersangka Suap 14 Mantan Anggota DPRDSU Lengkap

sentralberita|Medan~Berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perkara penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sudah dinyatakan lengkap (P21).

Dalam kasus ini, ada 14 tersangka yang terlibat, yaitu Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasana, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik dan Mulyani yang keseluruhannya anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019.

“Hari ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan Tsk dan barang bukti) kepada JPU KPK dalam perkara dugaan TPK memberi /menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan /atau 2014-2019,” jelas Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga :  Sigap Personil Pos Pelayanan Exit Tol Lima Puluh Memberikan Pertolongan Pertama Kepada Warga Masyarakat Yang Alami Laka Lantas Tunggal

Ali menjelaskan, penahanan para terdakwa tersebut selanjutnya adalah kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 November 2020 s/d 7 Desember 2020 dan saat ini masing-masing tetap ditahan di rutan cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh penyidik KPK.

“Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor,” katanya.

Diketahui bahwa selama proses penyidikan, telah diperiksa 57 saksi diantaranya Gatot Pujo Nugroho (Mantan Gubernur Sumut) dan beberapa mantan anggota DPRD sumut.(SB/ FS)

-->