Terbukti korupsi , Ketua YPP Langkat divonis 4 tahun penjara

sentralberita|Medan ~ Ketua Yayasan Pendidikan Purnama Langkat (YPPL), Sugirin S.Pd (52), divonis 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK di Kab. Langkat, Sumatera Utara.

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim Tipikor diketuai Jarihat Simarmata yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/20/2020).

Selain itu, terdakwa juga dihukum denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan, dan wajib mengganti kerugian negara Rp 651.896.200, subsider.satu tahun kurungan.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 651.896.200.

Dengan begitu terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider, melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 terhubung dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Toba 2025: Penegakan Hukum Ditingkatkan, Kesadaran Berlalu Lintas Jadi Prioritas

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa berdasarkan dakwaan primer, 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 651.896.200 subsider 3 tahun penjara.

JPU Aron Siahaan mengaku belum bisa menanggapi putusan hakim, sebab hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan dakwaan subsider, sedangkan tuntutan JPU berdasarkan dakwaan primer.

” Kita berkoordinasi dengan pimpinan, ajukan banding atau tidak. Sebab vonis hakim berdasarkan dakwaan subsider, sedangkan tuntutan kami berdasar dakwaan primer, ” ujar Aron kepada wartawan, usai sidang.

Sesuai dakwaan, Oktober 2015, terdakwa selaku Ketua Yayasan Pendidikan Purnama Langkat mengajukan proposal permintaan bantuan dana untuk pembangunan USB SMK Pertambangan ke Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Tak mendapat jawaban, terdakwa mengajukan proposal kedua, Maret 2016, dengan melampirkan berbagai persyaratan.

Baca Juga :  Dialog Interaktif Halo Polisi Membahas Tentang Operasi Keselamatan Toba 2024

Mujur memang, sebab sesudahnya, dua petugas dari Direktorat SMK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan datang untuk melakukan verifikasi dan pengecekan lokasi.

Setelah itu, tanggal 29 Maret 2016 ditetapkan Surat Keputusan Nomor : 456/D5.4/KU/2016 tentang Penetapan
Penerima Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2016, sebesar Rp 2.483.855.000,-

Belakangan terdapat pertanggung jawaban yang tidak benar pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Kelas, Ruang Praktik, Jamban dan Ruang Kantor. Rencana Penggunaan Dana (RPD) sebesar Rp.1.890.431.000,- namun perhitungan nilai fisik lapangan sebesar 1.672.901.000, sehingga ada kekurangan volume sebesar Rp 217.218.085,74,-

Beberapa kegiatan lain juga dinilai bermasalah, seperti pengadaan meubelair, pemasangan jaringan listrik dan air bersih dst. Berdasar laporan BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp 651.896.200. (SB/FS)

-->